STPNSTPN

BHUMI: Jurnal Agraria dan PertanahanBHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan

Tanah merupakan sumber daya fundamental untuk memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi. Di Indonesia, berakhirnya hak atas tanah yang terbatas, yaitu Hak untuk Mengolah, Hak untuk Membangun, dan Hak untuk Menggunakan, menimbulkan masalah hukum yang kompleks terkait status hukum tanah dan posisi pemegang hak sebelumnya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 memperkenalkan konsep hak prioritas, yang memberikan kesempatan kepada pemegang hak sebelumnya untuk mengajukan hak atas tanah yang sama. Namun, peraturan ini gagal menetapkan batas waktu yang jelas atau durasi hukum untuk melakukan hak prioritas tersebut. Kesenjangan regulasi ini telah menimbulkan ambiguitas hukum, interpretasi yang tidak konsisten, dan sengketa tanah berulang, sehingga melemahkan kepastian hukum dalam tata kelola tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif, implikasi hukum, dan lingkup temporal hak prioritas dalam konteks masa tenggang tanah. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan statuta, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui penelitian perpustakaan dan dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis untuk menilai validitas, koheren, dan efektivitas kerangka regulasi yang ada yang mengatur hak prioritas. Temuan menunjukkan bahwa absennya kerangka waktu hukum yang definitif untuk melakukan hak prioritas menciptakan rechtsvacuum (vacuum hukum), yang tidak hanya melemahkan kepastian hukum tetapi juga memperburuk konflik atas tanah yang telah kembali ke kendali negara. Meskipun tanah secara formal kembali ke negara setelah berakhirnya hak asal, pemegang hak sebelumnya sering kali mempertahankan bentuk kepentingan hukum sipil yang berasal dari masa jabatan hukum sebelumnya, yang menjadi dasar yang sah untuk prioritas.

Hak prioritas adalah hak yang dipegang oleh pemegang hak tanah sebelumnya, yang memberikan mereka perlakuan preferensial untuk mengklaim kembali hak mereka atas tanah yang sama setelah berakhirnya hak tersebut.Dalam konteks ini, seseorang disebut sebagai pemegang hak sebelumnya dari Hak untuk Membangun yang masa berlakunya telah berakhir, sehingga tanah menjadi dikendalikan oleh negara.Namun, posisi hak prioritas memastikan bahwa pemegang hak sebelumnya difavoritkan untuk dialokasikan kembali tanah, berdasarkan anggapan bahwa meskipun hak tanah telah berakhir, hubungan hukum sipil atas tanah tetap bertahan untuk pemegang hak sebelumnya (Hakim et al, 2018).Namun, beberapa sarjana hukum mempertanyakan pengakuan hak prioritas sebagai hak yang dapat ditegakkan secara hukum.Menurut pandangan ini, setelah berakhirnya jangka waktu hak atas tanah dengan durasi yang tetap, status tanah secara otomatis berubah menjadi tanah negara (Sitorus, 2016a).Dari perspektif teori hukum alam, umumnya dikatakan bahwa negara tidak dapat memegang tanah dalam kepemilikan pribadi mutlak (eigendom), tetapi lebih banyak mengendalikan tanah untuk kepentingan publik.Hal ini bertentangan dengan pandangan Ulpianus dan Vegting, yang berpendapat bahwa negara, melalui hubungan hukum khusus, dapat memegang kepemilikan tanah (meskipun secara nominal), dengan pemahaman bahwa kepemilikan tersebut dilakukan untuk kebaikan umum (res publica).Hubungan hukum mengenai tanah dapat mengambil bentuk kepemilikan atau kendali.Dalam praktik administrasi, bagaimanapun, lembaga administrasi tanah di Indonesia telah konsisten mengakui bentuk hak prioritas atau apa yang kadang-kadang disebut dalam birokrasi sebagai hak sipil (hak keperdataan) untuk pemegang hak tanah sebelumnya.Praktik ini berlanjut meskipun tidak ada ketentuan hukum definitif yang mengatur masalah ini.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi implikasi sosial dan ekonomi dari hak prioritas dalam konteks Indonesia. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana hak prioritas mempengaruhi akses dan distribusi tanah, serta dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Kedua, penting untuk menganalisis dampak hak prioritas terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti petani kecil, masyarakat adat, dan individu yang secara ekonomi tertinggal. Penelitian ini dapat menilai apakah hak prioritas memberikan perlindungan yang adil bagi kelompok-kelompok ini atau apakah ada kebutuhan untuk mengembangkan mekanisme tambahan untuk memastikan akses dan hak mereka atas tanah. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada pengembangan kerangka kerja regulasi yang lebih komprehensif untuk hak prioritas. Penelitian ini dapat mengusulkan perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 untuk mengatasi kesenjangan dan ambiguitas dalam lingkup temporal hak prioritas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan utilitas dalam tata kelola tanah di Indonesia.

  1. Reconsidering Priority Rights in the Reacquisition of Land Rules in Indonesia | BHUMI: Jurnal Agraria... jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/833Reconsidering Priority Rights in the Reacquisition of Land Rules in Indonesia BHUMI Jurnal Agraria jurnalbhumi stpn ac index php JB article view 833
  2. Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria... doi.org/10.31292/jb.v2i1.29Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria doi 10 31292 jb v2i1 29
  3. PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI BERDASARKAN TEORI DEAN G.PRUITT DAN JEFFREY Z.RUBIN... doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI BERDASARKAN TEORI DEAN G PRUITT DAN JEFFREY Z RUBIN doi 10 14710 nts v13i2 31168
  4. "Penggunaan Hak Prioritas Untuk Mendapatkan Hak Guna Bangunan Di Atas T" by Nadia Kamilah,... scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss2/10Penggunaan Hak Prioritas Untuk Mendapatkan Hak Guna Bangunan Di Atas T by Nadia Kamilah scholarhub ui ac notary vol6 iss2 10
  5. Acquisition Of Ownership Of Land upon Expiry of Building Use Rights | International Journal Of Humanities... doi.org/10.55227/ijhess.v5i2.1839Acquisition Of Ownership Of Land upon Expiry of Building Use Rights International Journal Of Humanities doi 10 55227 ijhess v5i2 1839
Read online
File size484.18 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test