STPNSTPN

BHUMI: Jurnal Agraria dan PertanahanBHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan

Studi ini menganalisis klasifikasi spasial prioritas redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPK Non-Produktif) seluas 14.310,42 hektar di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Tanah tersebut diverifikasi melalui Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada tahun 2021 dan diusulkan untuk pelepasan hutan pada tahun 2022. Hasil studi menunjukkan ketahanan tradisi budaya Dayak dan mengungkapkan tiga ketidakberesan kunci: kepemilikan lahan yang melebihi plafon TORA 5 hektar, kepemilikan lahan ganda oleh subjek tunggal, dan konversi lahan menjadi perkebunan sawit. Dengan menggunakan pendekatan metode campuran yang menggabungkan analisis kuantitatif, kualitatif, dan spasial dengan ArcGIS, studi ini mengidentifikasi tiga prioritas redistribusi: (1) lahan yang sepenuhnya memenuhi syarat (≈1,9%), (2) lahan di bawah 5 hektar yang memerlukan verifikasi subjek (≈26%), dan (3) lahan di atas 5 hektar, termasuk penggunaan hutan dan area perkebunan sawit, yang memerlukan skrining yang lebih ketat dan resolusi konflik (≈71%). Analisis berbasis LCDI memperkirakan 988.800 tC (3,63 juta tCO₂e), dengan perkebunan karet menyumbang >80%. Studi ini merekomendasikan skema TORA inklusif yang mengakomodasi nilai-nilai adat Dayak dengan mengalokasikan hutan ulayat (hutan adat) dalam setiap desa. Hal ini mendukung pelestarian tutupan hutan sambil sejalan dengan kebijakan FOLU Net Sink, Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (LCDI), dan moratorium perkebunan sawit, sehingga memperkuat reforma agraria berkelanjutan di daerah perbatasan hutan.

Klasifikasi spasial prioritas redistribusi TORA di HPK non-produktif di Kabupaten Sintang mencerminkan pertimbangan pembangunan rendah karbon.Prioritas 1 mewakili proporsi terkecil, dengan 506 lahan (14,98%) yang mencakup 305,12 hektar (1,92%), dianggap layak untuk redistribusi diikuti alokasi hak tanah.Prioritas 2 merupakan proporsi terbesar dalam hal jumlah lahan, dengan 1.Prioritas 3 menduduki peringkat kedua dalam jumlah lahan dengan 1.124 lahan (33,27%), tetapi menguasai total area, yaitu 11.Kategori ini menghadapi berbagai kendala, sehingga memerlukan skema khusus untuk penataan aset, sesuai dengan moratorium perkebunan sawit, kebijakan LCDI, dan perlindungan sumber daya alam, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat.HPK Non-Produktif TORA di Kabupaten Sintang menyimpan total 3.370,32 tCO₂e, mewakili cadangan karbon yang signifikan yang dapat berkontribusi terhadap target mitigasi perubahan iklim Indonesia dalam kerangka LCDI dan target FOLU Net Sink.

Berdasarkan analisis lahan yang diklasifikasikan sebagai Prioritas 3, serta hasil penilaian cadangan karbon, penelitian ini menyoroti kebutuhan akan skema redistribusi yang secara bersamaan mengatasi keadilan agraria, keberlanjutan etnografis, dan komitmen kebijakan iklim. Ketidaksesuaian antara lahan yang tersedia dan kebutuhan penerima manfaat memerlukan model redistribusi yang tidak hanya menyediakan akses ke lahan pertanian, tetapi juga mengamankan area komunal dan sakral yang selaras dengan sistem spasial adat Dayak Iban. Skema TORA yang didedikasikan di HPK Non-Produktif Kabupaten Sintang harus memprioritaskan pendirian hutan desa (hutan desa) dan hutan adat (hutan adat) di masing-masing sepuluh desa Dayak Iban. Skema ini harus secara eksplisit mengintegrasikan dimensi etnografis dengan melindungi hutan ulayat (tana ulen) sebagai ruang konservasi dan sakral, sambil mengalokasikan lahan lainnya untuk tujuan produktif seperti ladang gilir (uma) dan kebun (pula/linda). Pengaturan seperti itu memastikan bahwa restrukturisasi agraria berakar pada budaya dan inklusif secara sosial. Pada saat yang sama, integrasi analisis cadangan karbon menekankan bahwa mempertahankan tutupan hutan dalam lahan yang didistribusikan dapat menghasilkan manfaat iklim yang signifikan. Melestarikan ekosistem karbon tinggi seperti hutan padat dan hutan sekunder tidak hanya mengamankan hak kepemilikan komunal Dayak, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap target FOLU Net Sink 2030 Indonesia, Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (LCDI), dan kebijakan moratorium perkebunan sawit. Mengakui Dayak Iban sebagai penerima manfaat dan penjaga lanskap hutan memastikan bahwa hasil redistribusi mendorong reforma agraria, konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan sumber daya air, dan pengikatan karbon jangka panjang.

  1. Spatial Analysis of the Land Object of Agrarian Reform Redistribution Priorities for Supporting Low Carbon... jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/848Spatial Analysis of the Land Object of Agrarian Reform Redistribution Priorities for Supporting Low Carbon jurnalbhumi stpn ac index php JB article view 848
  2. 0. pdf obj endobj extgstate xobject procset text imageb imagec imagei mediabox contents group tabs en... sfna.org.my/download/12640 pdf obj endobj extgstate xobject procset text imageb imagec imagei mediabox contents group tabs en sfna my download 1264
Read online
File size985.15 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test