UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Penolakan warisan oleh ahli waris memunculkan konflik hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip dasar yang mendasarinya. KUH Perdata mengatur kebebasan individu ahli waris untuk menolak warisan guna melindungi kepentingan ekonomisnya, sedangkan Hukum Adat Bali menekankan kewajiban komunal ahli waris untuk menjaga kelangsungan keluarga, adat, dan pusaka leluhur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap norma dalam KUH Perdata dan Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, yang berperan dalam mengatur implikasi hukum penolakan warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik hukum ini memerlukan harmonisasi melalui pendekatan integratif dan restoratif yang melibatkan mediasi adat, pengakuan aspek hukum adat dalam proses peradilan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harmonisasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban komunal, sehingga menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Penolakan warisan oleh ahli waris menimbulkan konflik hukum antara KUH Perdata dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip dasar yang mendasarinya.KUH Perdata memberikan kebebasan kepada ahli waris untuk menerima atau menolak warisan dengan tujuan melindungi individu dari beban utang pewaris yang melebihi asetnya, sedangkan Hukum Adat Bali menempatkan warisan sebagai kewajiban komunal yang melekat pada ahli waris untuk menjaga keberlangsungan keluarga, adat, dan pusaka leluhur.Harmonisasi antara kedua sistem hukum ini diperlukan melalui pendekatan integratif dan restoratif, seperti pengalihan tanggung jawab kepada ahli waris lain sesuai hukum adat, mediasi yang melibatkan Majelis Desa Adat Bali, serta edukasi hukum bagi masyarakat adat.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas mediasi adat dalam menyelesaikan konflik antara KUH Perdata dan Hukum Adat Bali, khususnya bagaimana pendekatan restoratif dapat mengurangi sengketa warisan. Selain itu, studi tentang dampak edukasi hukum terhadap kesadaran masyarakat adat tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum nasional dan adat perlu dilakukan untuk meminimalkan konflik. Terakhir, analisis peran peraturan daerah dalam mengintegrasikan prinsip hukum adat dengan ketentuan KUH Perdata dapat menjadi arah penelitian baru untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan adil.

Read online
File size157.98 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test