UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Kontribusi pajak memiliki porsi besar dalam pendapatan negara yang tercermin dalam APBN. Pendapatan negara dari pajak berasal dari berbagai jenis pajak, salah satunya PPh. Subjek pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP No. 55 Tahun 2022 merupakan peraturan perpajakan yang mengatur mengenai PPh yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 menjadi perhatian dalam penelitian ini karena setelah melewati batasan omzet Rp500.000.000,00 selama setahun Wajib Pajak berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak. Namun, Wajib Pajak belum memahami hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Singaraja dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi.

Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif pajak 0,5% belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan pajaknya, sehingga Wajib Pajak belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar atau seusai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.Hambatan yang ditemui oleh KPP Pratama Singaraja dalam penerapan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal.Hambatan internal terkait dengan data Wajib Pajak yang terdaftar tidak valid terutama untuk alamat Wajib Pajak.Sedangkan, hambatan eksternal terkait dengan kurangnya kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak baik pembayaran maupun pelaporan pajak.Berdasarkan hambatan yang ditemui tersebut, upaya yang dilakukan KPP Pratama Singaraja adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta melakukan pendekatan dengan cara melakukan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak terutama Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan baik membayar dan melaporan pajaknya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan pajak, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, penelitian tentang strategi edukasi perpajakan yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak, terutama dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak. Ketiga, penelitian tentang dampak penerapan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan tax ratio di Indonesia.

Read online
File size179.92 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test