ASIAASIA

RISTANSI: Riset AkuntansiRISTANSI: Riset Akuntansi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan pembayaran pengajuan pemberlakuan sistem pemutihan selama pandemi bagi wajib pajak selama 3 bulan untuk meringankan pembayaran SWDKLLJ pada PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Cabang Madiun pada masa Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, peneliti melakukan wawancara kepada tiga orang informan yaitu karyawan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Madiun. Hasil dari penelitian ini adalah pegawai Jasa Raharja Kota Madiun bahwa pendapatan dimasa pandemi ini sangat menurun, begitu juga diberlakukan sistem meminta keringanan untuk PO Bus dan diberlakukan sistem pemutihan selama 3 bulan untuk wajib pajak karena dengan adanya pandemi perekonomian masyarakat menurun dan pihak PO Bus tidak dapat beroprasi. Kemudian adanya aplikasi JR-Ku dapat mempermudah pembayaran dan dapat lebih efektif dan evisien dalam waktu.

Peneliti menyimpulkan bahwa PT Jasa Raharja memiliki sistem pendapatan yang terdiri dari dua, yaitu pendapatan dari IWKBU dan SWDKLLJ.Sebelum adanya pandemi tidak diberlakukan pengajuan sistem keringanan untuk IWKBU karena pada saat sebelum adanya pandemi PO Bus dan angkutan umum dapat beroprasi dan pendapatan stabil sehingga bisa untuk membayar pajak, sedangkan untuk wajib pajak kendaraan bermotor dan mobil pribadi juga dapat membayar pajak tepat waktu dikarenakan masih bisa beroprasi dalam bekerja dan melakukan aktifitas diluar rumah.Pada saat pandemi covid-19 tahun 2020, IWKBU terdapat pengajuan keringanan dan SWDKLLJ diberlakukan sistem pemutihan.Sistem pengajuan keringanan IWKBU yaitu dengan cara mengirimkan dokumen soft file yang berisi dokumen surat keterangan, disposisi, dan foto kendaraan melalui aplikasi Siap JR dan pembayaran dilakukan melalui aplikasi JR-Ku.Untuk wajib pajak yang ingin mendapatkan sistem pemutihan dokumen yang dibutuhkan dokumen fisik atau hard file sebagai prosedur yang harus dipenuhi yaitu STNK, Notice Pajak, KTP, BPKB dan pembayaran dilakukan dengan datang ke SAMSAT.Perbedaan dengan masa normal yaitu pada aspek pembayaran.Sedangkan perbedaan untuk sistem pemutihan SWDKLLJ dengan masa normal yaitu pada aspek besaran tarif yang harus dibayar.Keunggulan dari sistem pengajuan keringanan IWKBU adalah dapat mempermudah pembayaran untuk pihak PO Bus dan angkutan umum, dimana saat ingin melakukan pembayaran tidak harus bersusah payah datang ke tempat untuk melakukan pembayaran.Cukup dengan melalui aplikasi JR-Ku maka semua sudah bisa diproses selain itu sistem JR Ku yang sederhana, cepat, tepat dan mudah.Sedangkan sistem pemutihan SWDKLLJ adalah wajib pajak akan mendapat keringanan pada saat membayar pajak dimana pembayaran hanya membayarkan pokok pajak tanpa membayar denda, hal ini dikarenakan pada masa pandemi perekonomian masyarakat tidak normal.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, dapat dilakukan penelitian tentang efektivitas sistem pemutihan pajak selama pandemi Covid-19, terutama dalam hal penerimaan pajak dan dampak ekonomi bagi masyarakat. Kedua, dapat dilakukan studi tentang implementasi sistem aplikasi JR-Ku dalam mempermudah pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ, serta manfaatnya bagi pihak PO Bus dan angkutan umum. Ketiga, penelitian tentang strategi PT Jasa Raharja dalam menjaga stabilitas pendapatan selama pandemi, termasuk upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi dan perlindungan diri.

  1. BAGAIMANA ADAPTASI SISTEM KERINGANAN PEMBAYARAN PT JASA RAHARJA MADIUN SAAT COVID-19? | RISTANSI: Riset... doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1185BAGAIMANA ADAPTASI SISTEM KERINGANAN PEMBAYARAN PT JASA RAHARJA MADIUN SAAT COVID 19 RISTANSI Riset doi 10 32815 ristansi v3i2 1185
Read online
File size584.75 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test