USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, pernikahan mencerminkan ikatan rohani dan jasmani antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan langgeng berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perkawinan yang sah secara hukum, peran aset sangat penting dalam membangun rumah tangga, baik sebagai aset asli maupun bersama. Isu‑isu terkait aset perkawinan sering muncul, yang memengaruhi kesejahteraan dan kenyamanan dalam pernikahan. Alasan untuk perceraian termasuk perkawinan yang tidak sah, kekerasan dalam rumah tangga, kelalaian dalam tanggung jawab, dan perselisihan yang berlarut‑larut. Ketika kedua belah pihak ingin bercerai, mediasi digunakan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik, yang dipandu oleh seorang mediator yang mencari opsi penyelesaian. Penelitian ini mengidentifikasi faktor‑faktor yang menyebabkan kegagalan mediasi dalam menyelesaikan sengketa harta bersama. Faktor‑faktor tersebut meliputi pengetahuan pihak, ketidakhadiran, perbedaan budaya dan karakter, enggan untuk mengalah, konflik yang berlarut‑larut dan kompleks, niat buruk, pengaruh eksternal, kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban, dan kecenderungan materialistik. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Medan tergantung pada kemampuan mediator berdasarkan pengetahuan, pendidikan, pelatihan, dan pengalaman, yang digunakan sebagai alat untuk membantu pihak‑pihak menyelesaikan sengketa mereka dengan efektif.

Penelitian menemukan tingkat kegagalan mediasi harta bersama di Pengadilan Agama Medan tinggi, dipengaruhi oleh faktor‑faktor seperti kurangnya pengetahuan pihak, ketidakhadiran, perbedaan budaya, serta sikap materialistik.Keberhasilan mediasi tergantung pada kesadaran baik pihak, keterampilan mediator, kehadiran aktif kedua belah pihak, pemanfaatan waktu yang efektif, dan komitmen tulus untuk menyelesaikan sengketa.Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mediator serta mekanisme yang memaksa kehadiran pihak menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas mediasi di masa depan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana penerapan mekanisme pemaksaan kehadiran dalam proses mediasi memengaruhi tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Medan, dengan membandingkan data sebelum dan sesudah kebijakan tersebut diterapkan. Selanjutnya, studi dapat meneliti efektivitas program pelatihan khusus bagi mediator yang menekankan peningkatan sensitivitas budaya, keterampilan manajemen konflik, dan pendekatan psikologis dalam menghadapi pihak yang bersikap materialistik, guna menilai perubahan kompetensi dan dampaknya pada hasil mediasi. Terakhir, penelitian kualitatif dapat mengeksplorasi peran pengaruh pihak ketiga, termasuk keluarga dan konselor, dalam proses mediasi, untuk memahami dinamika sosial yang mempengaruhi keputusan pihak yang bersengketa serta mengidentifikasi strategi intervensi yang dapat memperkuat proses mediasi secara keseluruhan.

Read online
File size279.14 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test