USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Menarik kembali tuntutan pidana terhadap Valencya dalam sebuah persidangan yang telah memasuki tahap replikasi menimbulkan pro dan kontra, seolah dimulai berdasarkan prinsip-prinsip legalitas dan kesempatan. Hal ini dianggap penting karena fungsi Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Valencya telah mengambil alih posisi Penasihat Hukum. Hasil karya ilmiah ini berupa penelitian deskriptif analisis normatif dalam sistem hukum acara pidana. Dengan menggambarkan penempatan tuntutan pidana dalam kasus Valencya, kami kemudian melakukan analisis mendalam terhadap norma-norma mengenai wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam menempatkan kepalanya pada legalitas dan depowering kelalaian penuntutan. Kesimpulan dari ketentuan Prinsip Kesempatan membenarkan upaya depowering dalam perolehan tuntutan, meskipun persyaratan pembersihan dilakukan dalam agenda replika. Sementara posisinya untuk kepentingan hukum dalam mencapai keadilan bagi korban, prinsip legalitas dapat dikesampingkan sebagai bentuk konsep keadilan restoratif dalam agenda Kejaksaan.

Pemeriksaan tuntutan terhadap Valencya tidak secara eksplisit diatur dalam hukum prosedur pidana, sehingga prinsip kesempatan dapat digunakan untuk menurunkan tuntutan dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan sensitivitas krisis yang harus dimiliki jaksa.Hal ini menunjukkan adanya reformasi hukum yang memungkinkan jaksa menarik kembali tuntutan, dengan menekankan keadilan daripada kepastian hukum.Selain itu, prinsip legalitas menuntut jaksa untuk menuntut setiap kasus kriminal, namun pelaksanaannya memerlukan surat permintaan yang tepat dan sensitivitas terhadap korban, sebagaimana tantangan yang terlihat pada kasus Valencya.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki secara komparatif bagaimana prinsip kesempatan diterapkan pada berbagai jenis kasus pidana di Indonesia, untuk menilai konsistensi dan kriteria penggunaannya; selanjutnya, perlu dilakukan studi perbandingan mengenai dampak sensitivitas serta kesadaran krisis jaksa terhadap hasil kasus kekerasan dalam rumah tangga, guna memahami peran faktor manusia dalam proses peradilan; akhirnya, efektivitas pedoman internal penuntutan (Nomor 24 tahun 2021) dalam menjamin keadilan dan mencegah penuntutan yang berlebihan dapat dievaluasi melalui analisis empiris terhadap berkas-berkas kasus, sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan yang lebih berbasis data dan berorientasi pada kepentingan korban.

Read online
File size311.49 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test