USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Karbon biru merujuk pada kemampuan ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan lahan payau untuk menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar, menjadikannya salah satu solusi alami paling efektif dalam mitigasi perubahan iklim. Di Indonesia, yang memiliki kekayaan ekosistem pesisir yang luas, karbon biru memainkan peran penting tidak hanya dalam menjaga keseimbangan lingkungan, tetapi juga dalam mendukung kehidupan dan mata pencaharian komunitas pesisir. Namun, potensi besar ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal karena berbagai hambatan, terutama dalam aspek hukum dan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran hukum lingkungan dalam mendukung pengelolaan karbon biru di Indonesia serta dampaknya terhadap komunitas pesisir. Fokus utama kajian ini mencakup isu tenurial (hak atas lahan dan akses sumber daya), tumpang tindih dan disharmonisasi regulasi antar sektor, serta rendahnya partisipasi masyarakat lokal dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan studi pustaka, penelitian ini mengidentifikasi kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih jelas, inklusif, dan berkeadilan sosial dalam pengelolaan ekosistem karbon biru. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembentukan kebijakan yang lebih responsif terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak komunitas pesisir sebagai pemangku kepentingan utama.

Blue carbon ecosystems such as mangroves, seagrass meadows, and brackish water marshes play a strategic role in global climate change mitigation efforts due to their ability to absorb and store carbon over the long term.Indonesia, with its extensive coastline and the worlds largest blue carbon reserves, has significant potential to utilize coastal ecosystems as part of its national climate strategy.However, this potential has not been fully realized due to significant legal and social challenges.Legally, overlapping authority between the central and regional governments, inconsistent regulations, and the lack of explicit inclusion of blue carbon in Indonesias National Development Planning (NDC) document reflect weaknesses in national climate policy governance.Socially, coastal communities, who are at the forefront of ecosystem management and protection, are often excluded from meaningful participation in policy formulation and implementation.In some cases, they experience conflict, criminalization, and loss of access to their traditional management areas.

Untuk mengatasi tantangan kompleks dalam pengelolaan karbon biru di Indonesia, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah memfasilitasi berbagai inisiatif kolaboratif dengan negara-negara dan lembaga internasional, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Singapura, Korea Selatan, Bank Dunia, dan World Economic Forum. Kolaborasi ini mencakup aspek strategis seperti rehabilitasi hutan mangrove secara luas, studi ilmiah tentang cadangan dan potensi karbon biru, pengembangan pusat penelitian dan pendidikan mangrove, serta program pemberdayaan komunitas pesisir yang fokus pada peningkatan kapasitas ekonomi dan konservasi berbasis masyarakat. Untuk mempercepat dan memperkuat implementasi efektif kebijakan karbon biru, berikut adalah beberapa rekomendasi yang perlu segera diadopsi: 1. Penguatan institusi regional: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mendorong pembentukan dan penguatan unit institusi di tingkat regional yang khusus menangani masalah karbon biru. Institusi ini harus mampu melakukan koordinasi lintas sektor, pemantauan, dan pengawasan berdasarkan partisipasi masyarakat lokal. 2. Percepatan implementasi kebijakan nasional: Regulasi yang terkait dengan karbon biru, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, perlu segera dioperasionalkan dalam bentuk peraturan pelaksana, panduan teknis, dan mekanisme insentif. Hal ini sangat penting bagi sektor kelautan untuk memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan dalam Kontribusi Nasional Terdeterminasi (NDC) Indonesia. 3. Peningkatan koordinasi lintas institusi dan tingkat pemerintahan: Dibutuhkan platform koordinasi yang mengintegrasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga (seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dan pemerintah daerah) untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan fragmentasi program. Koordinasi ini juga perlu melibatkan sektor swasta dan lembaga donor untuk memastikan sinergi dalam pendanaan dan bantuan teknis. 4. Partisipasi masyarakat yang inklusif dan bermakna: Komunitas pesisir harus terlibat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai aktor kunci dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program karbon biru. Pendekatan ini akan memperkuat legitimasi sosial program, mengurangi potensi konflik, dan menumbuhkan rasa kepemilikan atas konservasi sumber daya alam. 5. Pembangunan kapasitas yang berkelanjutan: Dibutuhkan program pelatihan dan bantuan teknis yang terintegrasi dan jangka panjang untuk pejabat pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Program ini harus mencakup pemahaman teknis tentang fungsi ekosistem karbon biru, tata kelola partisipatif, dan akses terhadap skema pembiayaan iklim dan pasar karbon.

Read online
File size442.29 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test