UMTSUMTS

Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan HumanioraJurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang muncul karena adanya karya intelektual milik seseorang dan dapat mendatangkan keuntungan. HKI merupakan bagian dari hukum kekayaan yang memiliki sifat abstrak. Pada era globalisasi, di mana ekonomi berkembang pesat dan kemajuan teknologi meningkatkan tingkat kejahatan, khususnya pelanggaran hak kekayaan intelektual merek. Artikel jurnal ini membahas sejarah dan bentuk perlindungan hukum terhadap merek sebagai HKI di era globalisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami sejarah dan bentuk perlindungan hukum di Indonesia dan internasional terhadap merek sebagai HKI. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum HKI pertama dalam hukum internasional terdapat dalam Paris Convention. Indonesia meratifikasi persetujuan WTO menjadi undang-undang pada tahun 1994. Bentuk perlindungan hukum merek terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.

Merek dalam hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak milik industri.Merek memiliki nilai penting sebagai pembeda dengan produk lain, sehingga perlu dilindungi secara khusus.Peraturan mengenai HKI, khususnya hak paten, telah dikenal sejak tahun 1470 dalam hukum internasional.Di Indonesia, peraturan HKI pertama kali diperkenalkan oleh Belanda pada tahun 1844.Bentuk perlindungan hukum merek terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan preventif dan represif.Perlindungan preventif diberikan sebelum pelanggaran terjadi untuk mencegah pelanggaran, sedangkan perlindungan represif diberikan setelah pelanggaran terjadi dengan sanksi berupa denda, penjara, dan/atau hukuman tambahan.

1. Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis perbandingan antara perlindungan hukum merek di Indonesia dengan negara lain, khususnya dalam konteks globalisasi. Hal ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang praktik dan tantangan dalam melindungi merek di era globalisasi. 2. Mempelajari lebih lanjut tentang strategi dan kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak kekayaan intelektual, khususnya merek. Penelitian ini dapat mengidentifikasi cara-cara inovatif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perlindungan merek. 3. Mengkaji lebih dalam tentang tantangan dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia. Penelitian ini dapat mengusulkan strategi dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk kerja sama antar lembaga dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

  1. Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia | Jurnal Ilmu... doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2063Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia Jurnal Ilmu doi 10 38035 jihhp v4i4 2063
  2. Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia | Journal of Judicial... journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/4360Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual Studi di Kota Semarang Indonesia Journal of Judicial journal uib ac index php jjr article view 4360
Read online
File size202.14 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test