IAIN BONEIAIN BONE

AN-NISAAN-NISA

Penelitian ini meneliti kebijakan integral perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan. Metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus digunakan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil menunjukkan bahwa pemerintah berperan penting dalam memberikan perlindungan khusus melalui kebijakan afirmasi yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU HAM, dan UU TPKS. Namun implementasi layanan psikososial di sekolah belum efektif karena keterbatasan SDM, komite sekolah yang tidak optimal, kurangnya database terpadu, stigma sosial, rendahnya kesadaran publik, dan koordinasi kelemah. Transformasi kebijakan integral harus menggabungkan aspek yuridis dan non‑yuridis, memperkuat regulasi daerah, membentuk lembaga pendamping, dan meningkatkan budaya hukum melalui edukasi triangulasi pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan memang diatur secara normatif, tetapi belum mencapai integrasi yang efektif karena masih terbatas pada regulasi yuridis tanpa memperhatikan struktur dan budaya hukum.Optimalisasi perlindungan memerlukan perluasan cakupan kebijakan, termasuk layanan psikososial berbasis HAM.Dengan melibatkan tri‑pusat pendidikan, diharapkan satuan pendidikan menjadi lingkungan aman dan ramah anak.

1) Menyelidiki model integrasi layanan psikososial dan hukum berbasis teknologi digital untuk meningkatkan akses dan efektivitas dukungan bagi korban anak di daerah terpencil; 2) Mengkaji dampak kebijakan daerah (perda) yang memperkuat perlindungan anak terhadap tingkat pelaporan dan penanganan kasus di sekolah; 3) Mengembangkan program pelatihan lintas sektor bagi tenaga pengajar, pegawai sekolah, dan petugas DP3A yang menekankan budaya hukum dan kompetensi trauma, serta memantau implementasinya melalui data terpadu dan evaluasi periodik.

Read online
File size303 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test