MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Dalam masyarakat kita yang serba cepat dan terus berkembang, aksesibilitas hak telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kemajuan teknologi telah mengubah cara individu terlibat dalam berbagai aktivitas, memfasilitasi akses ke berbagai kegiatan yang bermanfaat dan merugikan. Di antara dampak penting dari kemajuan teknologi ini adalah kemudahan bagi individu untuk ikut serta dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama peralihan dari perjudian tradisional ke platform daring. Praktik perjudian online di tengah masyarakat kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena secara langsung melanggar kerangka hukum Indonesia yang secara tegas melarang kegiatan tersebut. Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan, mengirimkan, atau menyediakan informasi atau dokumen elektronik yang memuat konten perjudian, merupakan perbuatan melawan hukum. Tatanan masyarakat pada hakikatnya terjalin erat dengan hukum, yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sosiologi hukum sebagai sarana pengaturan sosial dan untuk menyelidiki efektivitas langkah-langkah penegakan hukum saat ini.

Perubahan dan pertumbuhan masyarakat membawa dampak pada cara hidup bersama, termasuk peningkatan praktik perjudian daring di kalangan anak‑anak dan dewasa.Praktik ini tidak hanya menimbulkan alasan pribadi bagi pelaku, namun juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat secara keseluruhan, sehingga memerlukan regulasi yang tegas.Pemerintah harus menyusun dan menegakkan peraturan yang mampu menghentikan perjudian daring serta memastikan kepatuhan masyarakat, sambil mendorong dukungan publik untuk mengatasi masalah tersebut.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas mekanisme kontrol sosial preventif, seperti program pendidikan nilai moral dan literasi digital, dalam menurunkan tingkat perjudian daring di kalangan remaja, menggunakan pendekatan campuran kuantitatif‑kualitatif untuk mengukur perubahan perilaku. Selanjutnya, diperlukan analisis komprehensif mengenai dampak amandemen terbaru Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024 terhadap penegakan hukum kasus perjudian online, dengan mengkaji data proses peradilan dan wawancara aparat penegak hukum untuk menilai keberhasilan regulasi. Terakhir, penting untuk merancang dan menguji model intervensi berbasis komunitas yang mengintegrasikan nilai adat istiadat dengan kerangka hukum formal, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengurangi prevalensi perjudian daring, dimana efektivitasnya diukur melalui studi eksperimental di beberapa wilayah dengan kontrol sosial yang berbeda.

  1. The Phenomenon of Online Gambling Among the Community | Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum. phenomenon gambling... ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/en/article/view/57The Phenomenon of Online Gambling Among the Community Adagium Jurnal Ilmiah Hukum phenomenon gambling ejournal mejailmiah index php adagium en article view 57
Read online
File size372.8 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test