UHBUHB

Jurnal Hukum In ConcretoJurnal Hukum In Concreto

Inses merupakan hubungan seksual yang terjadi antara anggota keluarga, dan dalam hal ini anak menjadi korban inses. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum untuk memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban inses. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut kemudian diolah dengan menggunakan metode reduksi, display data dan kategorisasi data kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif, bagan dan grafik. Hasil penelitian ini menunjukkan pemberian perlindungan hukum berupa pengajuan restitusi, penyediaan tempat penampungan atau rumah aman, rehabilitasi medis dan psikologis bagi anak korban inses. Selanjutnya, faktor penghambat dari struktur hukum tersebut adalah kurangnya sumber daya manusia, seperti tidak tersedianya psikiater dan/atau psikolog forensik untuk menangani dan mengatasi trauma korban akibat peristiwa yang terjadi, serta kurangnya anggaran untuk visum. Terakhir, terkait sarana dan prasarana, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banyumas tidak menyediakan tempat penampungan atau rumah aman bagi korban. Selanjutnya dari substansi hukum yaitu belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang inses, sedangkan dari faktor budaya hukum adanya stigma negatif dari masyarakat yang memandang korban dengan sebelah mata, dan menganggap inses sebagai aib sehingga korban merasa takut dan malu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, antara lain adanya budaya patriarki dan sikap superior dari laki-laki membuat perempuan tidak berdaya dan tidak mampu melawan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan sebagai berikut.Perlindungan hukum anak sebagai korban inses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banyumas perlindungan hukum yang diberikan kepada korban anak inses adalah dengan mengajukan restitusi sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pemberian rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Selanjutnya, kepolisian bekerjasama dengan advokat korban untuk mendampingi korban dan memperoleh pelayanan dan bantuan sesuai dengan Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penyediaan rumah aman atau tempat tinggal alternatif sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang difasilitasi dan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyumas.Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban inses di Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyumas dapat dibagi menjadi 3 (tiga) faktor, yaitu komponen struktur hukum, komponen substansi hukum, dan komponen budaya hukum.Faktor penghambat dalam komponen struktur hukum adalah kurangnya sumber daya manusia Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyumas karena unit tersebut hanya terdiri dari 11 (sebelas) anggota, termasuk 3 (tiga) polisi wanita yang menerima laporan pengaduan tindak pidana setiap harinya, sehingga polisi sebagai tim penyidik tidak dapat bekerja secara optimal yang menyebabkan proses penyidikan cukup lama, kemudian tidak tersedianya psikiater atau psikolog forensik untuk menangani dan mengatasi trauma korban, dan kurangnya anggaran untuk visum bagi korban kekerasan seksual.Biaya anggaran ideal yang dibebankan kepada korban adalah Rp.000,00 (lima puluh ribu rupiah) - Rp.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) di wilayah Kabupaten Banyumas.Faktor penghambat dalam komponen substansi hukum tidak ditemukan di Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyumas, karena mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Banyumas masih memiliki hambatan dalam memberikan pelayanan kepada korban inses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, di mana Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Banyumas belum mampu melaksanakan peraturan secara keseluruhan.Faktor penghambat dalam komponen budaya hukum seperti keluarga dan/atau masyarakat dengan tingkat kesadaran hukum yang rendah dan budaya patriarki yang masih sangat kuat, menyebabkan banyak keluarga dan/atau masyarakat tidak melaporkan kasus inses dan menganggap kasus inses sebagai aib yang harus ditutup-tutupi.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: 1. Perlu adanya pendidikan hukum atau wawasan yang lebih dalam mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan kepada masyarakat dan anak sekolah untuk meminimalkan budaya patriarki dan sifat superior, serta bahaya dan dampak inses terhadap korban. 2. Penting untuk memberikan pendidikan seks, terutama kepada anak sekolah, desa dan/atau masyarakat tentang apa itu kekerasan seksual dan pelecehan seksual, serta dampak kekerasan seksual agar dapat mencegah kehamilan dini dan mencegah terjadinya seks bebas, kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka harus menghormati dan melindungi tubuh mereka dan dapat menjaga penegakan nilai-nilai moral dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika mereka mengalami pelecehan.

Read online
File size353.13 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test