USUUSU

Mahadi: Indonesia Journal of LawMahadi: Indonesia Journal of Law

Restitusi adalah kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku, berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, untuk menutupi kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh korban atau ahli waris mereka. Dalam konteks kejahatan yang melibatkan korban anak, restitusi menjadi persyaratan wajib bagi pelaku untuk mengganti rugi korban atas kerugian yang diderita. Hal ini merupakan manifestasi dari pertanggungjawaban pelaku atas tindakan yang telah menyebabkan kerugian pada korban, keluarga, atau ahli waris mereka, sejalan dengan Pasal 71 D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Restitusi, sebagai bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana, sesuai dengan Prinsip Restorasi ke Keadaan Semula (restitutio in integrum). Prinsip ini menekankan bahwa korban harus dikembalikan ke keadaan mereka sebelum terjadinya kejahatan, meskipun pengembalian sepenuhnya mungkin tidak mungkin. Namun, prinsip ini menekankan pendekatan pemulihan komprehensif, mencakup berbagai aspek yang berasal dari konsekuensi kejahatan. Melalui restitusi, korban dapat mendapatkan kembali kebebasan, hak-hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan aset.

Penelitian ini belum mengumpulkan data tentang korban anak yang telah diberikan Hak Restitusi.Dalam kasus di mana ada korban anak tetapi Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru belum diterapkan, korban hanya menerima rehabilitasi dan bantuan psikologis.Tantangan utama dalam menerapkan Hak Restitusi untuk korban anak adalah kurangnya pengetahuan di kalangan penegak hukum, terutama polisi.Akibatnya, data tentang korban anak yang telah menerima Hak Restitusi tidak dapat ditemukan dalam penelitian ini.Oleh karena itu, penelitian yang lebih komprehensif diperlukan, dan lingkup penelitian harus diperluas di luar Kota Belawan untuk memperoleh pemahaman yang lebih lengkap.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang Hak Restitusi dan penerapannya, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif kepada penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim. Hal ini dapat membantu mereka memahami dan menerapkan Hak Restitusi sesuai dengan harapan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, perbaikan infrastruktur dan sumber daya manusia juga diperlukan untuk implementasi yang efisien dan efektif dari Hak Restitusi untuk korban anak. Keterlibatan masyarakat juga sangat penting, dan diperlukan pengawasan dan dukungan berkelanjutan untuk memastikan realisasi optimal dari sistem keadilan pidana anak di masa depan.

Read online
File size225.49 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test