GREENPUBGREENPUB

Jurnal Ilmu MultidisiplinJurnal Ilmu Multidisiplin

Fenomena meningkatnya persaingan antar daerah dalam menarik investasi menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, transparansi, dan efisiensi bagi pelaku usaha. Di sisi lain, praktik birokrasi yang berbelit, disharmonisasi regulasi, serta ketidakpastian biaya dan waktu masih menjadi hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tingkat daerah di Indonesia. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan reformasi regulasi yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi seluruh pihak. Salah satu bentuk respons tersebut adalah ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 di Kota Surabaya sebagai instrumen hukum dalam pengaturan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan iklim investasi berdasarkan perda tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 mampu menciptakan kepastian hukum melalui konsolidasi regulasi, penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach, serta integrasi dengan tata ruang dan lingkungan hidup pada lingkungan usaha. Selain itu, perda ini juga memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan pungutan liar yang selama ini menjadi hambatan dalam investasi. Namun demikian, implementasi perda masih menghadapi tantangan terkait kapasitas aparatur dan konsistensi pelaksanaan di lapangan, sehingga diperlukan penguatan digitalisasi, peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha, dan pengawasan yang lebih efektif.

1 Tahun 2023 berhasil menciptakan kerangka hukum terintegrasi yang mempermudah investasi di Surabaya dengan konsolidasi regulasi, kepastian prosedur, dan integrasi tata ruang serta lingkungan hidup.Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh tantangan implementasi, terutama kesiapan aparatur, budaya birokrasi, dan kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik lapangan.Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan konsistensi pelaksanaan peraturan.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana digitalisasi sistem perizinan OSS‑RBA mempengaruhi tingkat kepatuhan dan kecepatan proses investasi, dengan fokus pada perbandingan antara daerah yang telah mengimplementasikan platform digital secara penuh dan yang belum. Kedua, studi empiris dapat meneliti faktor‑faktor yang mempengaruhi kesiapan aparatur dalam menerapkan Perda No.1 Tahun 2023, seperti kompetensi pegawai, budaya organisasi, dan dukungan kebijakan, guna merumuskan program pelatihan yang efektif. Ketiga, penelitian dapat mengevaluasi dampak integrasi regulasi investasi dengan tata ruang dan lingkungan hidup terhadap keberlanjutan proyek investasi, khususnya pada sektor UMKM, untuk mengidentifikasi manfaat ekonomi serta potensi konflik lingkungan yang masih muncul. Semua kajian tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi praktis yang dapat memperkuat implementasi peraturan daerah dan meningkatkan iklim investasi secara berkelanjutan.

  1. Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025) | Jurnal Ilmu Multidisiplin.... doi.org/10.38035/jim.v4i4Vol 4 No 4 2025 Jurnal Ilmu Multidisplin Oktober November 2025 Jurnal Ilmu Multidisiplin doi 10 38035 jim v4i4
Read online
File size274.13 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test