GREENPUBGREENPUB
Jurnal Ilmu MultidisiplinJurnal Ilmu MultidisiplinAksi unjuk rasa merupakan pilar penting dalam demokrasi modern sebagai saluran aspirasi publik dan kontrol sosial. Namun, pelaksanaannya menimbulkan ketegangan antara hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat dengan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Artikel ini menganalisis batas-batas konstitusionalitas demonstrasi di Indonesia dengan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana jaminan dan batasan hak berpendapat dalam hukum positif Indonesia. Kedua, bagaimana praktik penegakan hukum terhadap unjuk rasa baik yang represif dari aparat maupun anarkis dari peserta aksi. Dengan pendekatan normatif-yuridis, artikel ini menemukan bahwa Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menjamin kebebasan berpendapat, namun Pasal 28J ayat 2 memberikan landasan pembatasan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP baru bersifat kumulatif, sehingga ketiadaan pemberitahuan tidak serta-merta dapat dipidana tanpa adanya keonaran riil. Praktik lapangan dalam unjuk rasa Peringatan Darurat Agustus 2024 menunjukkan tindakan represif berlebihan dari aparat kepolisian. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap aksi anarkis memiliki legitimasi yuridis yang kuat. Artikel ini merekomendasikan pedoman interpretasi objektif unsur keonaran, reformasi paradigma pengamanan Polri, serta penguatan budaya demokrasi yang bertanggung jawab.
Konstitusionalitas aksi unjuk rasa di Indonesia bertumpu pada keseimbangan antara hak asasi manusia untuk bersuara dalam Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 dan kewajiban negara menegakkan ketertiban umum dalam Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 memberikan interpretasi penting bahwa Pasal 256 KUHP baru bersifat kumulatif, sehingga pidana tidak dapat dijatuhkan semata-mata karena ketiadaan pemberitahuan tanpa keonaran riil.Pemberitahuan administratif harus ditempatkan sebagai koordinasi preventif untuk keselamatan massa aksi, bukan rezim perizinan terselubung.Namun, penegakan hukum di lapangan menunjukkan kesenjangan lebar.Tindakan represif aparat dalam unjuk rasa Peringatan Darurat Agustus 2024 membuktikan bahwa prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas belum terinternalisasi dalam kultur kepolisian.Masih ada kecenderungan menggunakan pendekatan keamanan represif.Di sisi lain, tindakan anarkis seperti pemblokiran jalan di Bima dan perusakan fasilitas dalam aksi Jogja Memanggil menegaskan bahwa pembatasan pidana tetap memiliki legitimasi yuridis untuk melindungi hak kolektif masyarakat non-peserta aksi.Untuk mewujudkan keseimbangan ideal di masa depan, direkomendasikan beberapa langkah.Pertama, mentalitas aparat saat bertugas di lapangan saat demo harus terkontrol sehingga indikator objektif frasa mengganggu kepentingan umum dan keonaran dalam Pasal 256 KUHP baru tidak subyektif dilakukan.Kedua, reformasi paradigma pengamanan Polri dari pendekatan represif-keamanan menuju fasilitasi hak demokratis sesuai standar HAM internasional.Ketiga, penegakan akuntabilitas hukum yang sungguh-sungguh terhadap setiap tindakan brutalitas aparat melalui sistem peradilan pidana umum yang transparan.Keempat, penguatan budaya demokrasi yang bertanggung jawab di kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa dengan mengedepankan adab berdemonstrasi yang mematuhi hukum negara.
Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan pedoman interpretasi objektif unsur keonaran dalam Pasal 256 KUHP baru. Pedoman ini dapat menjadi panduan praktis bagi aparat kepolisian dalam menilai apakah sebuah aksi unjuk rasa telah memenuhi unsur keonaran atau tidak. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam tentang reformasi paradigma pengamanan Polri, khususnya dalam hal penggunaan kekuatan dan peralatan pengamanan. Kajian ini dapat mengeksplorasi alternatif pendekatan yang lebih sesuai dengan standar HAM internasional dan prinsip-prinsip demokrasi. Terakhir, penelitian tentang penguatan budaya demokrasi yang bertanggung jawab dapat dilakukan dengan fokus pada pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai demokrasi di kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi strategi-strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi sipil dalam proses demokrasi.
| File size | 263.67 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
GREENPUBGREENPUB Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya prevalensi kecemasan kompetitif yang dapat menghambat performa dan kesejahteraan psikologis. HipotesisPenelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya prevalensi kecemasan kompetitif yang dapat menghambat performa dan kesejahteraan psikologis. Hipotesis
GREENPUBGREENPUB Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok usia transisi yang didominasi oleh pelajar danHasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok usia transisi yang didominasi oleh pelajar dan
GREENPUBGREENPUB Hal ini menimbulkan potensi masalah hukum, resistensi sosial, dan menurunkan legitimasi proyek di mata publik. Risiko sosial merupakan konsekuensi lanjutanHal ini menimbulkan potensi masalah hukum, resistensi sosial, dan menurunkan legitimasi proyek di mata publik. Risiko sosial merupakan konsekuensi lanjutan
GREENPUBGREENPUB Pengolahan site pada pengembangan Pusat Dakwah Muslimah Wahdah Islamiyah di Kota Makassar dengan lahan terbatas dapat dioptimalkan melalui strategi pemisahanPengolahan site pada pengembangan Pusat Dakwah Muslimah Wahdah Islamiyah di Kota Makassar dengan lahan terbatas dapat dioptimalkan melalui strategi pemisahan
GREENPUBGREENPUB pertama, perlindungan hukum preventif berupa adanya peraturan dari Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Kedua, perlindunganpertama, perlindungan hukum preventif berupa adanya peraturan dari Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Kedua, perlindungan
UMDUMD Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945
UIAUIA Media kerap merancang judul dengan sentuhan provokatif untuk memicu perdebatan demi meningkatkan jumlah pembaca. Metode penelitian yang digunakan adalahMedia kerap merancang judul dengan sentuhan provokatif untuk memicu perdebatan demi meningkatkan jumlah pembaca. Metode penelitian yang digunakan adalah
PPS UNISTIPPS UNISTI Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memfokuskan pengembangan dan optimalisasi komoditas unggulan masing-masing wilayah untuk meningkatkan ketahananOleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memfokuskan pengembangan dan optimalisasi komoditas unggulan masing-masing wilayah untuk meningkatkan ketahanan
Useful /
GREENPUBGREENPUB Status Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN secara normatif tidak sepenuhnya selarasStatus Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN secara normatif tidak sepenuhnya selaras
UMGUMG Uji ANOVA membuktikan perbedaan signifikan antar algoritma (p < 0,05), yang menandakan bahwa setidaknya satu algoritma memiliki performa yang berbeda secaraUji ANOVA membuktikan perbedaan signifikan antar algoritma (p < 0,05), yang menandakan bahwa setidaknya satu algoritma memiliki performa yang berbeda secara
UIAUIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi di Indonesia.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi di Indonesia.
UIAUIA 76/PUU-XV/2017 and the Ministry of Communication and Informatics 2024 Digital Ethics Guidelines as a non-regulatory educational approach. Case studies76/PUU-XV/2017 and the Ministry of Communication and Informatics 2024 Digital Ethics Guidelines as a non-regulatory educational approach. Case studies