UIAUIA

VERITASVERITAS

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih belum konsisten dengan asas kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam teori hukum Gustav Radbruch dan Hans Kelsen. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya harmonisasi antara norma hukum positif dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana yang menegaskan batas tanggung jawab korporasi dan pengurusnya, serta memastikan keseragaman penerapan hukum guna mewujudkan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian, penerapan prinsip kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana korporasi belum terwujud secara optimal.Ketidaktegasan norma dan inkonsistensi penegakan hukum menjadi kendala utama.Diperlukan reformulasi norma hukum, penguatan pedoman pembuktian, penerapan sanksi yang proporsional, serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk mewujudkan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang adil, efektif, dan konsisten.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, terdapat beberapa arah studi yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas model pertanggungjawaban pidana korporasi yang berbeda (identification theory, vicarious liability, corporate culture model) dalam konteks Indonesia, dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari sistem hukum dan budaya bisnis di negara ini. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan korporasi terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta bagaimana indikator-indikator tersebut dapat diintegrasikan ke dalam proses pembuktian kesalahan korporasi di pengadilan. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana peran serta masyarakat sipil dan media dapat ditingkatkan dalam mengawasi dan mengkritisi praktik-praktik korporasi yang berpotensi melanggar hukum, serta bagaimana informasi yang diperoleh dari sumber-sumber tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pemberantasan korupsi korporasi di Indonesia, serta merumuskan strategi yang efektif untuk meningkatkan kepastian hukum dan akuntabilitas korporasi.

Read online
File size248.18 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test