LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Penghinaan terhadap nama baik dan reputasi pribadi merupakan pelanggaran hukum yang berdampak psikologis dan sosial, baik di ranah privat maupun publik. Artikel ini menganalisis aspek hukum tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP melalui studi Putusan No. 67/Pid.B/2024/PN Kbu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil ini menunjukkan bahwa semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi. Meski terdakwa terbukti bersalah, dijatuhi pidana bersyarat sebagai bentuk pembinaan. Artikel ini merekomendasikan pendekatan pidana bersyarat agar tetap memperhatikan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan rehabilitasi pelaku.

Kbu secara yuridis telah menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP secara tepat, dengan membuktikan bahwa unsur penghinaan lisan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.Penerapan pidana penjara bersyarat mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.Namun demikian, secara normatif, putusan ini masih menunjukkan keterbatasan dalam mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis, cepat, dan proporsional, khususnya untuk kasus interpersonal yang tidak menimbulkan kerugian material, dan belum memprioritaskan perlindungan korban serta pemulihan psikologis atau reputasi sosial.Oleh karena itu, ke depan, pendekatan penal yang mengedepankan mediasi serta edukasi hukum kepada masyarakat mengenai etika komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai perlu diperkuat agar penanganan perkara serupa dapat lebih adil, efektif, dan tidak semata-mata represif.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi secara mendalam efektivitas berbagai model keadilan restoratif dalam penanganan kasus penghinaan nama baik di Indonesia, khususnya untuk konflik interpersonal yang tidak melibatkan kerugian material signifikan. Hal ini penting untuk melihat apakah pendekatan mediasi atau dialog mampu memberikan pemulihan yang lebih komprehensif bagi korban dan rehabilitasi yang lebih efektif bagi pelaku dibandingkan hanya dengan pidana bersyarat. Selain itu, dengan semakin maraknya kasus penghinaan yang terjadi di ranah digital dan media sosial, studi juga perlu menganalisis sejauh mana Pasal 310 KUHP saat ini masih relevan dan efektif dalam menjangkau dimensi kejahatan siber ini, serta bagaimana pembuktian unsur-unsur delik dapat diadaptasi dalam konteks bukti digital. Diperlukan pula kajian empiris yang fokus pada dampak psikologis dan sosial jangka panjang terhadap korban, terutama perempuan, akibat penghinaan verbal di muka umum. Penelitian semacam ini dapat memberikan masukan berharga untuk merumuskan kerangka perlindungan korban yang lebih holistik, mencakup aspek pemulihan mental dan reputasi, serta memitigasi dampak stigma sosial yang seringkali mengikuti kasus semacam ini. Dengan demikian, penanganan kasus penghinaan di masa depan tidak hanya berfokus pada aspek hukum pidana semata, tetapi juga mengintegrasikan dimensi sosial, psikologis, dan kemanusiaan.

  1. View of Menggagas Konsep Dekriminalisasi Pencemaran Nama Baik Sebagai Pelanggaran Hukum Perdata Murni.... journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/19018/pdfView of Menggagas Konsep Dekriminalisasi Pencemaran Nama Baik Sebagai Pelanggaran Hukum Perdata Murni journal uii ac Lex Renaissance article view 19018 pdf
  2. Penerapan Hukum Pidana dalam Perkara Pencemaran Nama Baik | Supriyadi | OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR... journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16219Penerapan Hukum Pidana dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Supriyadi OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR journal ugm ac jmh article view 16219
Read online
File size357.24 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test