DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas kebijakan anti-dumping Indonesia sebagai upaya melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil yang banyak merugikan negara berkembang. Permasalahan yang dikaji adalah efektivitas peran Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dalam melakukan investigasi dan penegakan kebijakan sesuai ketentuan WTO. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai, namun pelaksanaannya masih terbatas oleh kendala koordinasi, kapasitas investigasi, serta tekanan dari negara maju yang kerap memanfaatkan instrumen anti-dumping sebagai alat proteksi. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan fungsi KADI, transparansi proses investigasi, serta dukungan pemerintah. Disarankan adanya peningkatan kapasitas industri, harmonisasi regulasi, dan diplomasi perdagangan yang lebih efektif.

Berdasarkan uraian permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa perdagangan internasional idealnya berlangsung secara bebas dan adil.Ketentuan anti-dumping berbeda secara tegas dari praktik proteksionisme, sehingga importir perlu memahami dengan tepat kapan suatu negara eksportir dianggap melakukan dumping dan kapan diperlukan penerapan langkah pencegahan, agar tercipta dampak positif sebagai mitra dagang, bukan justru menjadi alat untuk menjatuhkan pihak lain.Pentingnya kesepahaman, keterbukaan informasi, dan proses negosiasi harus terus diupayakan guna mengurangi potensi kerugian yang bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas.Negara maju sebagai aktor dominan juga memiliki peran besar dalam menurunkan berbagai hambatan perdagangan dengan tetap mengakui bahwa negara berkembang memiliki hak dan kedudukan setara dalam hubungan dagang.Kajian lebih mendalam serta koordinasi antara aturan internasional dan kebijakan nasional masing-masing negara diperlukan untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan.Sebagai lembaga global, WTO turut bertanggung jawab dalam mengawasi seluruh bentuk kerja sama, kebijakan ekonomi, maupun tindakan yang berpotensi menghambat arus perdagangan demi mewujudkan sistem perdagangan yang transparan dan adil.

Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan anti-dumping, disarankan agar pemerintah Indonesia memperkuat fungsi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dengan meningkatkan kapasitas investigasi dan transparansi proses penyelidikan. Selain itu, perlu ada koordinasi yang lebih baik antara KADI, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan untuk menghindari inkonsistensi kebijakan dan keterlambatan pengambilan keputusan. Pendekatan kebijakan yang terpadu sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri jangka pendek dan daya saing ekonomi jangka panjang. Pembentukan gugus tugas permanen antar lembaga dapat menjadi platform terstruktur untuk konsultasi dan penyelarasan kebijakan. Kolaborasi KADI dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menjadi strategi penting dalam menindak praktik persaingan usaha tidak sehat yang terkait dengan dumping. Dengan demikian, perdagangan internasional dapat berlangsung secara adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak.

  1. Implikasi Pencegahan Dumping Sebagai Unfair Trade Practices Terhadap Negara Berkembang | Uti Possidetis:... doi.org/10.22437/up.v1i3.10180Implikasi Pencegahan Dumping Sebagai Unfair Trade Practices Terhadap Negara Berkembang Uti Possidetis doi 10 22437 up v1i3 10180
Read online
File size266.44 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test