DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Perkembangan platform TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dengan 157,6 juta pengguna Indonesia memicu peningkatan pengolahan data pribadi yang masif. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hak pengguna TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta sanksi hukum atas pelanggaran transparansi dan akuntabilitas data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan perlindungan komprehensif melalui hak akses, koreksi, penghapusan data, dan verifikasi usia anak, didukung sanksi bertahap administratif hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Preseden suspensi TDPSE TikTok oleh Komdigi bulan Oktober tahun 2025 membuktikan penegakan efektif. Penelitian merekomendasikan penguatan audit, lembaga pengawas independen, dan localisasi data untuk PSE besar guna memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak pengguna TikTok telah diatur secara kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.Sanksi hukum terbukti progresif dengan gradasi administratif hingga pidana penjara, sebagaimana preseden suspensi TDPSE TikTok oleh Komdigi.Perlindungan data pribadi merupakan investasi strategis kedaulatan digital Indonesia bagi 200 juta pengguna internet di era AI-driven platform.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme verifikasi usia pada platform TikTok dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan perkembangan anak. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi dampak algoritma TikTok terhadap polarisasi opini publik dan penyebaran disinformasi, serta merumuskan strategi mitigasi yang efektif. Ketiga, studi komparatif antara regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dengan negara-negara lain, seperti Uni Eropa, dapat memberikan wawasan berharga untuk meningkatkan kualitas hukum dan penegakannya di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan mempertimbangkan kompleksitas teknologi dan dinamika sosial yang terus berkembang.

Read online
File size343.66 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test