PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Pendidikan IndonesiaJurnal Pendidikan Indonesia

Kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan memiliki tingkat kerentanan tertinggi terhadap praktik korupsi, yang tercermin dari tingginya potensi persekongkolan tender, pengondisian level pemenang, dan penyalahgunaan kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana kolusi serta menilai efektivitas kerangka regulatif dan mekanisme koordinatif antar-lembaga dalam konteks pengadaan publik.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kolusi dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya merupakan persoalan struktural yang berakar pada lemahnya pengendalian internal, ketidakseimbangan relasi kekuasaan, dan masih terbukanya ruang diskresi dalam tahap perencanaan serta penyusunan dokumen pemilihan.Meskipun sistem pengadaan telah bergerak menuju digitalisasi, praktik bid rigging tetap mudah terjadi karena pengaturan spesifikasi, pemilihan penyedia, dan pengondisian rangkaian penawaran masih dapat dimanipulasi melalui relasi informal antara aktor birokrasi dan penyedia.Dalam konteks ini, literatur menyimpulkan bahwa upaya pencegahan tidak dapat bergantung pada penindakan semata, melainkan menuntut integrasi pengawasan, peningkatan kepastian deteksi dini, dan penguatan kapasitas lembaga pengawas internal.Pembuktian kolusi juga terbukti kompleks karena sifatnya sebagai kejahatan kerah putih yang berlangsung melalui rekayasa administrasi, jejaring informal, serta minimnya jejak fisik.Kondisi ini menempatkan forensic procurement auditing dan analisis pola sebagai instrumen utama untuk mengungkap persekongkolan tender secara meyakinkan.Sementara itu, meskipun Perpres 46 Tahun 2025 telah memperbaiki banyak aspek regulasi pengadaan, keberadaannya belum cukup untuk menutup seluruh celah kolusi, terutama pada mekanisme non-tender dan pengadaan skala lokal yang minim pengawasan.Oleh sebab itu, regulasi perlu didukung oleh integritas pelaksana, sistem audit yang kuat, dan teknologi yang mampu mengungkap pola risiko secara real-time.Di atas semua itu, sinergi antarlembaga penegak hukum muncul sebagai prasyarat yang tidak terelakkan untuk menciptakan ekosistem pencegahan kolusi yang efektif.Perbedaan kewenangan, fragmentasi sistem informasi, keterbatasan kapasitas teknis, dan kultur birokrasi yang belum sepenuhnya kolaboratif masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan integrasi penanganan dan pencegahan.Tanpa model koordinasi yang terpadu, upaya penegakan hukum rentan berjalan parsial dan tidak menghasilkan deterrent effect yang signifikan.Dengan demikian, upaya membangun tata kelola pengadaan yang bersih memerlukan pendekatan sistemik yang melampaui sekadar penyempurnaan aturan.

Untuk memperkuat pencegahan kolusi dalam pengadaan pemerintah, diperlukan pendekatan sistemik yang mengintegrasikan regulasi, pengawasan, dan kapasitas teknis. Pertama, perlu dilakukan penyempurnaan dasar hukum pertukaran data dengan perlindungan privasi dan audit trail, serta harmonisasi SOP penanganan perkara. Kedua, kapasitas APIP dan aparat penegak hukum harus ditingkatkan melalui kompetensi forensic procurement dan analitik data. Ketiga, integrasi platform data pengadaan dengan sistem audit dan forensik digital penting untuk menciptakan mekanisme deteksi dini yang objektif dan dapat diandalkan. Keempat, pembentukan tim gabungan lintas-lembaga dan penerapan pilot project di beberapa daerah dapat mempercepat efektivitas sinergi. Kelima, seluruh proses kolaborasi perlu disertai akuntabilitas publik melalui laporan kinerja sinergi yang terukur. Terakhir, perlindungan pelapor internal menjadi bagian integral dalam membangun budaya antikorupsi di sektor pengadaan.

Read online
File size355.71 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test