DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Digitalisasi peradilan melalui sistem e-court dan e-litigation membawa kemajuan penting dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia, terutama dari sisi efisiensi dan kemudahan akses. Namun, percepatan prosedur ini juga menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait perlindungan hak pihak ketiga yang sering berada di luar posisi penggugat maupun tergugat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menelaah sejauh mana mekanisme yang ada mampu menjamin hak pihak ketiga serta mengidentifikasi potensi abuse of process dalam sistem digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ruang intervensi pihak ketiga telah diatur dalam HIR dan RBg, implementasinya dalam peradilan elektronik belum sepenuhnya inklusif karena adanya hambatan teknis, keterbatasan akses informasi, serta potensi manipulasi prosedur maupun bukti elektronik. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan regulasi teknis, peningkatan transparansi dokumen digital, serta pengawasan lebih ketat terhadap validitas notifikasi dan integritas bukti.

Sistem peradilan elektronik yang diterapkan Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 memang telah membawa kemajuan besar dalam efisiensi prosedural, namun perlindungan hak pihak ketiga masih belum sepenuhnya optimal.Mekanisme intervensi yang diatur dalam Pasal 279 HIR dan Pasal 282 RBg secara normatif memberi ruang bagi pihak ketiga untuk masuk ke dalam perkara, tetapi dalam praktik digital masih terdapat hambatan teknis dan administratif yang membuat akses mereka terbatas.Hal ini menunjukkan bahwa kecepatan dan kemudahan prosedural tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan substantif.Dengan demikian, penguatan regulasi teknis, transparansi informasi, serta fasilitas pendukung bagi pihak ketiga menjadi kebutuhan mendesak agar sistem peradilan elektronik benar-benar inklusif dan mampu menjaga martabat keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Untuk meningkatkan inklusivitas dan keadilan dalam sistem peradilan elektronik, diperlukan penguatan regulasi teknis yang mengatur mekanisme intervensi pihak ketiga secara eksplisit. Jalur intervensi harus dirancang sederhana, transparan, dan inklusif, sehingga pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum dapat mengaksesnya tanpa hambatan administratif maupun keterbatasan teknologi. Selain itu, pengadilan sebagai pengendali proses harus lebih aktif dalam mengawasi ritme persidangan elektronik, verifikasi dokumen digital, dan keabsahan pemanggilan daring. Standar integritas bukti elektronik wajib diterapkan secara konsisten, dan mekanisme korektif seperti penjadwalan ulang atau pemanggilan tambahan harus segera dilakukan bila ada indikasi hambatan akses. Dengan demikian, efisiensi prosedural digital dapat menjadi sarana untuk memperkuat keadilan substantif yang berpusat pada manusia.

Read online
File size315.39 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test