STIE PORTNUMBAYSTIE PORTNUMBAY

Cendisia : Cendekia Sosial dan PengabdianCendisia : Cendekia Sosial dan Pengabdian

Penetapan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan orientasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada pemerintah desa. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan tersebut telah secara komprehensif mengatur terkait dengan mekanisme dan bustansi dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa. Pendekatan atau metode yang digunakan pada kegiatan pelatihan ini adalah ceramah, tanya jawab, demonstrasi pendirian BUM Desa dan unit usaha yang akan dilakukan. Minimnya sumberdaya manusia secara kuantitas dan kualitas membuat pendirian BUM Desa sering terhambat. Perlu diketahui bahwa pendirian BUM Desa mengutamakan adanya sumberdaya manusia yang memahami terkait dengan aturan dalam pendirian BUM Desa. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan salah satu cara untuk menggerakan perekonomian Desa yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa. Sayangnya pendirian dan pengelolaan BUM Desa mempunyai permasalahan dan tantangan. Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami permasalahan dan tantangan dalam pendirian BUM Desa adalah: 1) Sumberdaya manusia 2) Jenis usaha 3) Modal BUMDES 4) Pemahaman masyarakat 5) Partisipasi masyarakat dan 6) Persaingan usaha.

Pendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan salah satu cara untuk menggerakan perekonomian Desa yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa.Sayangnya pendirian dan pengelolaan BUM Desa mempunyai permasalahan dan tantangan.Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami permasalahan dan tantangan dalam pendirian BUM Desa adalah.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan saran penelitian lanjutan yang terdapat dalam paper, dapat dirumuskan beberapa ide penelitian lanjutan yang potensial. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan spesifik pengurus BUM Desa di berbagai wilayah, dengan mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya setempat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak penyuluhan terhadap peningkatan kapasitas pengurus BUM Desa dalam mengelola usaha, serta dampaknya terhadap kinerja keuangan dan keberlanjutan BUM Desa. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih dalam faktor-faktor kontekstual yang mempengaruhi keberhasilan BUM Desa, seperti peran serta masyarakat, dukungan pemerintah daerah, dan inovasi bisnis. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana meningkatkan efektivitas penyuluhan dan mendukung pengembangan BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.

Read online
File size297.34 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test