DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini menganalisis Non-Consensual AI-Generated Sexual Content sebagai bentuk digital voyeurism dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Dengan metode yuridis normatif penelitian menelaah penerapan UU ITE, UU Pornografi, UU TPKS, dan UU PDP terhadap praktik deepfake pornografi yang memanipulasi wajah korban tanpa persetujuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berlapis yang mencakup manipulasi data elektronik, pelanggaran kesusilaan, kekerasan seksual berbasis elektronik, serta pelanggaran data pribadi. Namun penegakan hukum masih menghadapi kendala teknis, keterbatasan regulasi khusus AI, anonimitas pelaku, serta hambatan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi AI khusus dan peningkatan kapasitas aparat untuk memastikan perlindungan efektif bagi korban.

Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Non-Consensual AI-Generated Sexual Content atau deepfake pornografi merupakan bentuk kejahatan siber yang melibatkan manipulasi data elektronik, pelanggaran kesusilaan, pelanggaran privasi, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.Dalam konstruksi hukum Indonesia tindakan ini dapat dijerat melalui pendekatan pasal berlapis yang mencakup UU ITE, UU Pornografi, UU TPKS, dan UU PDP.Masing-masing regulasi memberikan dasar pemidanaan yang berbeda mulai dari manipulasi informasi elektronik, produksi dan penyebaran materi asusila, pelanggaran integritas seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.Namun demikian penegakan hukum terhadap praktik digital voyeurism menggunakan Generative AI masih menghadapi kendala.

Untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus Non-Consensual AI-Generated Sexual Content pemerintah perlu segera menetapkan aturan khusus terkait teknologi AI yang mengatur kewajiban platform dalam mendeteksi, membatasi, dan menghapus konten seksual sintetis secara cepat. Aparat penegak hukum juga perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam forensik digital dan deteksi deepfake. Mekanisme pelaporan yang aman dan ramah korban harus diperkuat disertai edukasi publik mengenai risiko penyalahgunaan AI. Terakhir kerja sama internasional perlu diperluas untuk mengatasi hambatan yurisdiksi dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.

  1. Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19 | Jurnal Wanita... doi.org/10.22146/jwk.5202Deepfake Pornografi Tren Kekerasan Gender Berbasis Online KGBO Di Era Pandemi Covid 19 Jurnal Wanita doi 10 22146 jwk 5202
  2. Reformulasi UU ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation... doi.org/10.26623/julr.v7i3.10578Reformulasi UU ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation doi 10 26623 julr v7i3 10578
  3. The Impact of Victim Blaming on Social Media and Handling Efforts for Victims of Sexual Violence | Research... journal.lifescifi.com/index.php/RH/article/view/758The Impact of Victim Blaming on Social Media and Handling Efforts for Victims of Sexual Violence Research journal lifescifi index php RH article view 758
  4. Legal Review Of Liability From Deepfake Artificial Intelligence That Contains Pornography | MIMBAR :... doi.org/10.29313/mimbar.v39i2.2965Legal Review Of Liability From Deepfake Artificial Intelligence That Contains Pornography MIMBAR doi 10 29313 mimbar v39i2 2965
Read online
File size341.64 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test