AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini menjelaskan bahwa seiring perkembangan zaman (era globalisasi), permasalahan di bidang ketenagakerjaan semakin meningkat, salah satunya adalah kejelasan perlindungan hukum bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif melalui penelitian kepustakaan. Perjanjian kerja waktu tertentu dan pekerja tidak tetap di Indonesia masih memerlukan perlindungan hukum terkait status pekerjaan dan keamanan. Kondisi yang tidak sesuai dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja dalam lingkup pekerjaan mereka. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur peraturan ketenagakerjaan, terutama karena peraturan atau norma ini menjadi dasar bagi keselamatan pekerja. Saat ini, pekerja dapat mengetahui undang-undang yang mengatur kewajiban antara penerima kerja dan pengusaha untuk mencegah eksploitasi pekerja dan terdapat tahap negosiasi sebelum perjanjian dibuat. Hal ini juga mengatur izin untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/karyawan dan pengusaha. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengatur peraturan, tidak hanya melindungi hak-hak pekerja tetapi juga memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dengan memberikan regulasi maksimal secara merata.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum ketenagakerjaan berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis.Meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan tenaga kerja, lemahnya pengawasan dan meningkatnya praktik kerja tidak tetap (prekariat) menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan tenaga kerja.Oleh karena itu, negara perlu memperkuat regulasi, menegakkan prinsip keadilan sosial, dan melibatkan serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, khususnya terkait dengan mekanisme pengawasan dan penegakan hukumnya. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak sistem alih daya (outsourcing) terhadap status dan hak-hak pekerja, serta mencari model pengaturan yang lebih adil dan berkelanjutan. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan strategi pemberdayaan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja prekariat, termasuk peningkatan kapasitas negosiasi dan akses terhadap informasi hukum. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja di Indonesia, terutama di tengah dinamika pasar tenaga kerja yang semakin kompleks dan fleksibel. Dengan memahami tantangan dan peluang yang ada, diharapkan dapat dirumuskan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja.

  1. #peserta didik#peserta didik
  2. #gender roles#gender roles
Read online
File size237.95 KB
Pages6
Short Linkhttps://juris.id/p-38a
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test