AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Prinsip Itikad Baik merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum perjanjian menurut ajaran hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini telah banyak dipelajari dengan berbagai interpretasi mengenai makna itikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsepsi prinsip itikad baik dalam hukum perjanjian dari perspektif hukum Islam, yang selanjutnya mengungkapkan bahwa pertama, dalam berbagai ayat Al-Quran dan dalam hadis, terdapat larangan terhadap perbuatan yang mengandung itikad buruk, yang berarti melanggar prinsip itikad baik; kedua, bahwa itikad baik adalah refleksi dari ketaqwaan seseorang. Seseorang yang mengakui dirinya sebagai seorang muslim dan meyakini hal-hal yang diatur dalam Al-Quran dan hadis berada di jalan menuju mencapai kebahagiaan, yang merupakan tujuan akhir seorang muslim.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisa serta mengkaji lebih dalam mengenai good faith principle (asas iktikad Baik) dalam Hukum perjanjian dari perspektif hukum Islam, untuk memenuhi kajian asas yang lebih mendalam dan filosofis dalam Hukum Perjanjian.Good Faith Principle (Asas Iktikad Baik) dalam Hukum Perjanjian merupakan salah satu asas umum dalam hukum perjanjian, asas ini sendiri memiliki banyak makna yang kemudian mengerucut pada Asas Itikad Baik itu adalah ketiadaan iktikad buruk, yang mana dalam Kaidah Hukum Islam seperti yang disebut dalam Al-Quran dan Hadist melalui Berbagai macam bentuk perintah untuk melaksanakan segala bentuk hubungan muamalah dengan berlandaskan itikad baik dan larangan-larangan yang didalamnya terkandung iktikad buruk.Dalam Islam juga memandang iktikad baik merupakan percerminan ketakwaan seorang muslim yang hanya menempuh cara-cara yang bolehkan oleh syariat.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi prinsip itikad baik dalam konteks transaksi keuangan syariah, khususnya dalam produk-produk keuangan seperti murabahah dan musyarakah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prinsip itikad baik benar-benar terwujud dalam praktik keuangan syariah. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan antara konsep itikad baik dalam hukum perdata dan hukum Islam, serta implikasinya terhadap penyelesaian sengketa kontrak. Perbandingan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum. Ketiga, penelitian dapat mengkaji bagaimana prinsip itikad baik dapat diterapkan dalam konteks perjanjian yang melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang budaya dan agama yang berbeda. Hal ini penting untuk menciptakan perjanjian yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

  1. #harta gono#harta gono
  2. #gender roles#gender roles
Read online
File size359.48 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-389
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test