AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan posisi keterangan saksi korban dalam pembuktian Tindak Kekerasan Seksual berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, serta mengidentifikasi kualifikasi bukti sah dalam pembuktian Tindak Kekerasan Seksual berdasarkan Undang-Undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi keterangan saksi korban dalam pembuktian tindak kekerasan seksual diatur dalam Pasal 25 (ayat 1). Kualifikasi bukti sah dalam pembuktian tindak kekerasan seksual juga diatur dalam Pasal 24 (ayat 1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual.

Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kedudukan keterangan saksi korban dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdapat dalam Pasal 25 (ayat 1).Kualifikasi alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual juga terdapat pada Pasal 24 (ayat 1) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan undang-undang serupa di negara lain, khususnya dalam hal kualifikasi bukti sah dan kedudukan keterangan saksi korban. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada tantangan dan hambatan dalam penerapan undang-undang tersebut dalam praktik peradilan, serta strategi untuk meningkatkan efektivitas pembuktian kasus kekerasan seksual.

  1. #kekerasan seksual anak#kekerasan seksual anak
  2. #gender roles#gender roles
Read online
File size298.68 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-388
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test