DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Kerusakan lingkungan lintas batas merupakan tantangan serius dalam hukum internasional karena aktivitas suatu negara dapat menimbulkan dampak ekologis signifikan bagi negara lain. Doktrin pertanggungjawaban negara yang berlaku saat ini belum memadai, terutama akibat dominasi prinsip kedaulatan, kesulitan pembuktian kausalitas, lemahnya standar due diligence, serta ketiadaan mekanisme sanksi dan pemulihan ekologis yang mengikat. Penelitian ini menganalisis kelemahan tersebut dan menawarkan model reformulasi yang lebih responsif secara ekologis melalui pendekatan ekosentris dan perspektif ekologi hukum. Reformulasi diusulkan dengan memperkuat prinsip pencegahan, kewajiban pemulihan ekosistem, transparansi lintas negara, serta mekanisme penegakan yang lebih tegas. Dengan demikian, pertanggungjawaban negara tidak hanya bersifat kompensatoris, tetapi juga berorientasi pada perlindungan ekosistem dan keadilan antargenerasi sebagai fondasi tata kelola lingkungan global yang berkelanjutan.

Doktrin pertanggungjawaban negara yang berlaku saat ini tidak memadai dalam menghadapi kompleksitas kerusakan lingkungan lintas batas karena dominasi prinsip kedaulatan, kesulitan pembuktian kausalitas, dan lemahnya mekanisme sanksi.Reformulasi diperlukan dengan mengakui alam sebagai subjek hukum, memperkuat prinsip pencegahan dan pemulihan ekologis, serta memprioritaskan keadilan antargenerasi.Dengan pendekatan ekologi hukum dan prinsip ekosentris, tanggung jawab negara dapat ditransformasikan menjadi mekanisme yang lebih adil dan berkelanjutan.

Penelitian lanjutan perlu difokuskan pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan lintas batas yang memiliki yurisdiksi mengikat dan melibatkan partisipasi aktif komunitas lokal. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai implementasi prinsip ekosentris dalam hukum nasional dan internasional, termasuk pengakuan hak-hak alam sebagai subjek hukum. Terakhir, penelitian perlu menginvestigasi efektivitas berbagai instrumen ekonomi dan insentif untuk mendorong negara-negara agar mematuhi kewajiban pencegahan dan pemulihan ekologis, serta mengembangkan standar due diligence yang lebih konkret dan terukur untuk memastikan tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat kerangka hukum internasional untuk melindungi lingkungan lintas batas dan menjamin hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. Dengan demikian, perlindungan ekosistem tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi komitmen bersama seluruh komunitas global.

Read online
File size286.44 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test