DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Prinsip non-discrimination merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum perdagangan internasional yang diatur oleh World Trade Organization (WTO), yang bertujuan menciptakan persaingan yang adil dan terbuka antarnegara anggota. Namun, penerapan prinsip tersebut menghadapi tantangan ketika negara menggunakan State Trading Enterprises (STE) sebagai instrumen kebijakan dalam sektor-sektor strategis, termasuk energi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan State Trading Enterprises dalam sistem WTO, khususnya terkait kewajiban pemenuhan prinsip non-discrimination, serta mengkaji potensi pertentangan kebijakan perdagangan energi yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) dengan prinsip tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertumpu pada telaah ketentuan WTO, khususnya Pasal XVII General Agreement on Tariffs and Trade 1994, serta doktrin hukum perdagangan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan State Trading Enterprises diakui dalam sistem WTO, namun aktivitas perdagangannya tetap dibatasi oleh kewajiban untuk bertindak non-diskriminatif dan berdasarkan pertimbangan komersial. Kebijakan penugasan negara kepada Pertamina pada dasarnya ditujukan untuk menjaga ketahanan energi nasional, tetapi berpotensi menimbulkan implikasi terhadap prinsip non-discrimination WTO apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan objektif. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kewajiban internasional guna memastikan kepatuhan terhadap rezim perdagangan multilateral.

State Trading Enterprises (STE) merupakan entitas yang diakui keberadaannya dalam sistem hukum perdagangan internasional yang diatur oleh World Trade Organization.Melalui ketentuan Pasal XVII General Agreement on Tariffs and Trade 1994, WTO menegaskan bahwa meskipun State Trading Enterprises diberikan hak khusus oleh negara, aktivitas perdagangannya tetap wajib dilakukan secara non-diskriminatif dan berlandaskan pertimbangan komersial.Keberadaan STE tidak secara otomatis bertentangan dengan prinsip non-discrimination, namun pengaturannya tunduk pada batasan hukum internasional yang ketat.Kebijakan perdagangan energi yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) menunjukkan peran ganda Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku bisnis sekaligus pelaksana kebijakan negara di sektor strategis.Penugasan negara kepada Pertamina dalam pengelolaan perdagangan energi pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga ketahanan dan keamanan energi nasional.Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi terhadap prinsip non-discrimination WTO apabila dalam pelaksanaannya menyebabkan perlakuan istimewa, pembatasan akses bagi pelaku usaha asing, atau keputusan perdagangan yang tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan komersial.Penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa tantangan utama tidak terletak pada keberadaan Pertamina sebagai State Trading Enterprise, melainkan pada mekanisme pengaturan dan pelaksanaan kebijakan negara agar tetap sejalan dengan kewajiban Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral.Keseimbangan antara kepentingan nasional di sektor energi dan komitmen terhadap prinsip non-discrimination WTO menjadi aspek krusial yang harus terus dijaga.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip non-discrimination WTO, pemerintah Indonesia perlu merumuskan dan melaksanakan kebijakan perdagangan energi yang lebih transparan dan berlandaskan pertimbangan komersial. PT Pertamina (Persero) harus memperkuat tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang adil dan tidak diskriminatif dalam perdagangan internasional. Selain itu, pengkajian lebih lanjut mengenai praktik State Trading Enterprises di sektor energi di berbagai negara dan analisis atas putusan-putusan sengketa WTO terkait dapat dilakukan untuk memperkaya pemahaman dan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perdagangan internasional di Indonesia.

  1. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora. state company strategic commodities food security interest... journal.lps2h.com/cendekia/article/view/174Cendekia Jurnal Hukum Sosial dan Humaniora state company strategic commodities food security interest journal lps2h cendekia article view 174
  2. Advokasi Hukum sebagai Pilar Kedaulatan Energi: Kajian Putusan World Trade Organization tentang Regulasi... doi.org/10.22219/jdh.v4i1.32217Advokasi Hukum sebagai Pilar Kedaulatan Energi Kajian Putusan World Trade Organization tentang Regulasi doi 10 22219 jdh v4i1 32217
Read online
File size280.45 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test