UIAUIA

VERITASVERITAS

Pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana pengedar narkotika golongan I. Terdapat perbedaan pengaturan penjara dibandingkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiada norma pidana penjara seumur hidup bagi pengedar narkotika golongan I pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdampak pada penegakan hukum penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara dalam Pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih ringan dibandingkan pengaturan dalam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya pada Narkotika Golongan I. Seharusnya keberadaan pidana penjara pada pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, lebih berat dibandingkan dengan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal ini dikarenakan keberadaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai lex specialis dari segenap kebijakan hukum pidana nasional, dibandingkan pengaturan yang sebelumnya telah ada pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Saran yang dikemukakan bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan Perubahan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Adapun revisi yang dimaksud dikhususkan pada norma Pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pidana penjara bagi pengedar narkotika golongan I, yang saat ini belum mencantumkan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan analisa yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pengedar narkotika golongan I pada UU KUHP baru dan Undang Undang Narkotika, disimpulkan bahwa pidana penjara dalam UU KUHP baru lebih ringan dibandingkan pengaturan dalam Undang Undang Narkotika, khususnya pada Narkotika Golongan I.Seharusnya pengaturan tindak pidana penjara pada UU KUHP baru, lebih berat dibandingkan dengan ketentuan Undang Undang Narkotika, hal ini dikarenakan UU KUHP baru sebagai lex genaris dari segenap kebijakan hukum pidana nasional, dibandingkan pengaturan yang sebelumnya telah ada pada Undang Undang Narkotika.Konsekuensi yuridis perbedaan pengaturan penegakan hukum pidana penjara pengedar narkotika golongan I pada UU KUHP baru dibandingkan dengan Undang Undang Narkotika akan menyebabkan penegakan hukum Narkotika Golongan I semakin tidak maksimal.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada beberapa aspek penting. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mendalam mengenai efektivitas berbagai model penegakan hukum narkotika di berbagai negara, dengan mempertimbangkan perbedaan sistem hukum dan budaya. Kedua, penelitian dapat mengkaji dampak psikologis dan sosial terhadap keluarga dan komunitas yang terdampak oleh penyalahgunaan narkotika, serta mengembangkan program rehabilitasi yang lebih efektif dan berpusat pada pemulihan. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi potensi pemanfaatan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI), dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkotika secara lebih efisien, sambil tetap memperhatikan aspek privasi dan hak asasi manusia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, tidak hanya dari segi hukum dan penegakan hukum, tetapi juga dari segi sosial, psikologis, dan teknologi.

Read online
File size243.43 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test