UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Sistem peradilan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat masalah hukum khususnya pidana pemidanaan, agar hak-hak sebagai anak tidak terampas akibat proses pidana dan tidak menimbulkan efek negatif bagi si anak.

Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.Perlindungan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawa dampak yang positif terhadap penanganan perkara anak.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana.proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU SPPA.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, apakah sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini telah efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum? Kedua, bagaimana peran dan kontribusi masyarakat dalam proses diversifikasi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana? Ketiga, apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip restorative justice dalam menangani anak pelaku tindak pidana?.

Read online
File size353.74 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test