UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau Covid-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah upaya Vaksinasi.

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan oleh penulis, maka penulis memberikan kesimpulan, sebagai berikut.Prinsip hukum Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan.Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan (jika ada), berikut adalah saran penelitian lanjutan:. 1. Penelitian tentang efektivitas dan keamanan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, termasuk evaluasi jangka panjang terhadap manfaat dan risiko vaksinasi.. 2. Kajian mendalam tentang aspek-aspek hukum dan etika dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implikasinya terhadap hak-hak individu.. 3. Studi tentang dampak sosial dan ekonomi dari vaksinasi Covid-19, termasuk analisis terhadap perubahan perilaku masyarakat, mobilitas, dan aktivitas ekonomi pasca-vaksinasi.

Read online
File size510.13 KB
Pages36
DMCAReport

Related /

ads-block-test