UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara sebagai produk amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945. Amandemen Ketiga tersebut menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus sudah terbentuk pada 17 Agustus 2003. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban: a. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, b. menyelesaikan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, c. membubarkan partai politik d. menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR bahwa Presiden atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Penelitian ini hanya mendiskusikan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan berbagai norma hukum sebagai bahan analisis. Kesimpulan diambil dengan menggunakan penafsiran hukum.

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini telah memberikan pemahaman yang jelas tentang pengujian undang-undang terhadap UUD.Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah permohonan pengujian sebanyak 1573 perkara atau sebesar 46% dari seluruh perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.Ini berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi lebih baik.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD. Hal ini penting untuk mengetahui apakah putusan MK benar-benar diimplementasikan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara sistem pengujian undang-undang di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem konstitusi yang serupa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengawasan konstitusional. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memantau dan berpartisipasi dalam proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat semakin berperan dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Read online
File size275.73 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test