UIAUIA

VERITASVERITAS

Indonesia menjunjung tinggi kebebasan hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebasan dalam berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberitaan berita palsu (hoax) sering diolah sedemikian rupa sehingga menarik minat warganet untuk membaca atau membagikan tanpa mengecek kebenarannya. Media kerap merancang judul dengan sentuhan provokatif untuk memicu perdebatan demi meningkatkan jumlah pembaca. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, berfokus pada norma hukum sebagai objek kajian dan menggunakan bahan hukum primer. Pengaturan hukum terkait larangan ujaran kebencian terdapat dalam hukum pidana umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana khusus seperti Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku ujaran kebencian diatur dalam Pasal 156 dan 17 Ayat (1) KUHP, sedangkan dalam UU ITE terutama pada Pasal 2 ayat (2) yang dianggap sebagai ketentuan paling tegas dan jelas dalam menindak penyebaran kebencian.

Pengaturan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia terdapat dalam hukum pidana umum seperti KUHP dan hukum pidana khusus seperti UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.Sanksi pidana terhadap pelaku ujaran kebencian diatur dalam Pasal 156 dan 17 Ayat (1) KUHP, serta dalam UU ITE terutama pada Pasal 2 ayat (2) yang dianggap paling tegas.Ketentuan sanksi pidana lebih lanjut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pertama, perlu dikaji lebih dalam bagaimana efektivitas penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam konteks kasus ujaran kebencian yang melibatkan tokoh publik atau pejabat negara, mengingat potensi tekanan sosial dan politik yang memengaruhi proses hukum. Kedua, penting untuk meneliti peran platform media sosial dalam proses moderasi konten, khususnya bagaimana algoritme mereka menyebarluaskan atau menekan konten berbasis kebencian, serta sejauh mana kewajiban hukum mereka dalam mencegah penyebaran hoaks secara proaktif. Ketiga, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas literasi digital di masyarakat luas, khususnya di daerah terpencil, untuk melihat apakah edukasi hukum dan media mampu menurunkan angka penyebaran berita palsu secara signifikan, serta bagaimana model edukasi yang paling tepat guna. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah antara regulasi hukum dan realitas sosial, serta memperkuat strategi penegakan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga preventif dan partisipatif. Dengan demikian, pendekatan hukum bisa lebih adaptif terhadap dinamika teknologi dan budaya digital masyarakat Indonesia.

Read online
File size207.95 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test