GREENPUBGREENPUB

Jurnal Ilmu MultidisiplinJurnal Ilmu Multidisiplin

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengaturan Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi yang memiliki karakteristik kelembagaan berbeda dari desain pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perbedaan tersebut terlihat dari ketiadaan pembagian wilayah kabupaten atau kota serta tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur esensial demokrasi lokal. Objek penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai status dan kelembagaan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konstitusionalitas status tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status setingkat provinsi yang disematkan pada Ibu Kota Nusantara tidak sepenuhnya memenuhi kriteria materiil provinsi dalam konstitusi dan cenderung mencerminkan model pemerintahan yang bersifat sentralistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa desain kelembagaan Ibu Kota Nusantara berpotensi menimbulkan deviasi konstitusional terhadap prinsip demokrasi daerah dan otonomi daerah di Indonesia.

Status Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN secara normatif tidak sepenuhnya selaras dengan konstruksi pemerintahan daerah yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUD NRI 1945.Temuan penelitian menunjukkan bahwa kriteria materiil provinsi dalam konstitusi tidak hanya dimaknai sebagai label administratif, melainkan sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan daerah yang bertingkat, demokratis, dan berlandaskan prinsip otonomi daerah.Ketiadaan pembagian wilayah kabupaten/kota serta absennya DPRD di IKN menegaskan adanya deviasi struktural dari desain konstitusional tersebut.Dalam perspektif teori hierarki norma hukum, kondisi ini memperlihatkan bahwa undang-undang organik telah membentuk konstruksi kelembagaan yang melampaui dan menyimpangi norma dasar konstitusi, sehingga status “setingkat provinsi pada IKN lebih bersifat simbolik-formal daripada konstitusional-substansial.Desain kelembagaan Otorita IKN yang bersifat non-elektif tidak mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah sebagaimana dipahami dalam teori demokrasi konstitusional dan teori otonomi daerah modern.Pengangkatan Kepala Otorita secara langsung oleh Presiden, tanpa mekanisme legitimasi demokratis dan tanpa pengawasan legislatif lokal, menempatkan Otorita IKN dalam karakter dekonsentrasi kekuasaan pusat, bukan desentralisasi politik.Hal ini sejalan dengan temuan bahwa kewenangan luas Otorita IKN lebih mencerminkan model administrative governance yang teknokratis dan sentralistik.Dengan menggunakan teori kedaulatan rakyat dan konsep checks and balances, penelitian ini menegaskan bahwa penghilangan mekanisme representasi lokal tidak hanya melemahkan akuntabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga menggeser makna otonomi daerah dari hak politik masyarakat lokal menjadi sekadar instrumen efisiensi administrasi negara.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis komparatif antara desain kelembagaan Otorita IKN dengan model pemerintahan daerah lain di Indonesia, seperti DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melihat apakah desain IKN benar-benar unik atau justru menyimpang dari prinsip-prinsip dasar pemerintahan daerah. Selain itu, penelitian dapat fokus pada implikasi praktis dari desain kelembagaan IKN terhadap partisipasi masyarakat lokal dalam proses pengambilan kebijakan dan distribusi kekuasaan di tingkat daerah. Penelitian juga dapat mengeksplorasi apakah desain kelembagaan IKN yang non-elektif dan sentralistik dapat berdampak pada akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan investasi daerah. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan sumbangsih yang lebih komprehensif dalam memahami konstitusionalitas status IKN dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi daerah di Indonesia.

  1. Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025) | Jurnal Ilmu Multidisiplin.... doi.org/10.38035/jim.v4i4Vol 4 No 4 2025 Jurnal Ilmu Multidisplin Oktober November 2025 Jurnal Ilmu Multidisiplin doi 10 38035 jim v4i4
  2. Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara | Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik... ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/view/2810Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik ejournal uin suka ac syariah Staatsrecht article view 2810
  3. Chapter 11: Administrative Governance and CFSP in: EU Administrative Governance. chapter governance cfsp... elgaronline.com/view/9781845422851.00021.xmlChapter 11 Administrative Governance and CFSP in EU Administrative Governance chapter governance cfsp elgaronline view 9781845422851 00021 xml
  4. Fungsi DPR dalam Sistem Checks and Balances: Pendekatan Sosiologi Hukum Emile Durkheim | Jurnal Hukum... doi.org/10.30588/jhcj.v5i2.2186Fungsi DPR dalam Sistem Checks and Balances Pendekatan Sosiologi Hukum Emile Durkheim Jurnal Hukum doi 10 30588 jhcj v5i2 2186
Read online
File size454.84 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test