GREENPUBGREENPUB

Jurnal Ilmu MultidisiplinJurnal Ilmu Multidisiplin

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran paylater di platform marketplace, risiko yang timbul bagi para pihak, serta bentuk pelindungan hukum terhadap konsumen menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, transaksi jual beli dengan sistem paylater pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, menurut hukum Islam, sistem paylater tidak sah apabila sejak awal perjanjian memuat bunga dan denda, karena akad tersebut berkedudukan sebagai al-qardh (utang-piutang) yang tidak membolehkan tambahan atau riba. Risiko penggunaan paylater meliputi risiko hukum dan non-hukum bagi konsumen, penjual, dan penyedia layanan, seperti wanprestasi, perilaku konsumtif, gangguan keuangan, penyalahgunaan data pribadi, dan beban psikologis. Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum positif dilakukan melalui upaya preventif dan represif, sedangkan dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip larangan riba, serta perlindungan terhadap harta dan agama.

Keabsahan transaksi jual beli dengan sistem paylater di platform marketplace berdasarkan hukum positif sah dilakukan.Keabsahan tersebut sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan syarat ketentuan paylater.Keabsahan transaksi sah dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.Sedangkan menurut Hukum Islam sistem paylater tidak sah dilakukan dikarenakan sistem paylater mempersyaratkan bunga dan denda sedari awal perjanjian.Dalam Islam akad paylater berkedudukan sebagai akad al-qard (utang-piutang) yang tidak membolehkan bunga (riba), karenanya praktik jual beli paylater yang di dalamnya terdapat unsur riba maka jual belinya diharamkan.Hal ini berdasarkan dengan dalil al-Quran surah Ali Imron.dan Hadis dari Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.Hadis dari Ibnu Masud yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah serta diperkuat dengan maqashid al syariah terkait pengharaman bunga (riba) merupakan hifzul al din (menjaga agama) dan bagian menjaga harta (hifzul al mal).Resiko bagi para pihak dalam transaksi jual beli dari penggunaan sistem paylater di platform marketplace, yaitu.Pertama, risiko bagi konsumen meliputi risiko hukum dan risiko non hukum.jika tidak membayar paylater, pihak paylater bisa menggugat wanprestasi konsumen ke Pengadilan.Sedangkan risiko non hukum bagi konsumen yaitu prilaku konsumtif, nominal cicilan yang tidak disadari, keuangan pribadi terganggu dengan masuk daftar hitam di sistem keuangan, peretasan identitas berupa data pribadi, dan beban psikologis atas cicilan utang.risiko hukum kepada penjual dengan melakukan pencucian uang dengan memalsukan kartu kredit pada pembelian atau pembayaran paylater.Sedangkan risiko non hukum kepada penjual pemutusan kerjasama dengan platform dikarenakan tidak amanah, kerusakan reputasi bisnis, dan ketergantungan pada uang instan karena mendapatkan orderan.Ketiga, risiko hukum bagi penyedia layanan paylater jika melanggar perjanjian atau melanggar Undang-Undang No.Sedangkan risiko non hukum bagi penyedia layanan paylater tunggakan konsumen, hilangnya kepercayaan terhadap platform yaitu adanya dikarenakan sistem, dan produk.Sedangkan berkenaan risiko yang merugikan konsumen, secara teori risiko maka pihak paylater atau penjual harus melakukan pertanggung jawaban berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli berbasis paylater di platform marketplace terdapat dalam dua klasifikasi yaitu.pertama, perlindungan hukum preventif berupa adanya peraturan dari Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.Kedua, perlindungan hukum represif berupa sanksi hukum.Oleh karenanya hukum positif mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana jika penyedia layanan paylater dan reseller (penjual) melakukan ingkar janji atau penipuan.Sedangkan dalam hukum Islam perlindungan konsumen diatur untuk menjaga hifz al din (menjaga agama), hifz al nafs (menjaga jiwa), hifz al aql (menjaga akal) dan hifz al mal (menjaga harta) dengan adanya konsep tawidh (ganti rugi) atas kerugian yang didapatkan konsumen, dan tazir (keputusan pengadilan atas kasus yang tidak ada dalilnya) dalam perkara paylater, Qishas ada yang membahayakan berat kepada konsumen, dan adanya keputusan pengadilan/ketetapan hukum berdasarkan hukum negara yang berlaku di Indonesia jika ada maslahatnya.

Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran-saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang implementasi dan efektivitas pengawasan layanan paylater di marketplace oleh otoritas terkait, serta menganalisis tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pengawasan tersebut. Penelitian ini dapat fokus pada aspek-aspek seperti koordinasi antar lembaga, prosedur pengawasan, dan sanksi yang diberikan kepada penyedia layanan paylater yang melanggar peraturan.. . 2. Melakukan studi komparatif tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli menggunakan paylater di berbagai negara, terutama negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, seperti hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini dapat menganalisis perbedaan pendekatan dan strategi perlindungan konsumen, serta mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.. . 3. Meneliti lebih dalam tentang risiko-risiko non-hukum yang dihadapi oleh konsumen, penjual, dan penyedia layanan paylater, serta menganalisis dampak psikologis dan sosial dari penggunaan paylater. Penelitian ini dapat fokus pada perilaku konsumtif, gangguan keuangan, dan beban psikologis yang dialami oleh konsumen, serta dampak terhadap reputasi bisnis dan kepercayaan konsumen terhadap platform marketplace.

Read online
File size284.13 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test