POLNAMPOLNAM

Jurnal Administrasi TerapanJurnal Administrasi Terapan

Perkembangan layanan pinjaman online di Indonesia menghadirkan tantangan dalam perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna layanan pinjaman online serta efektivitas regulasi yang berlaku, terutama POJK No. 77/POJK.01/2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada regulasi dari OJK, masih banyak perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin. Hal ini menyebabkan konsumen rentan terhadap risiko penipuan, bunga tinggi, dan penagihan tidak etis. Rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-hak hukumnya turut memperburuk perlindungan yang ada. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK serta pentingnya edukasi hukum dan penguatan pengawasan oleh pemerintah untuk mencegah praktik merugikan konsumen.

Perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online masih lemah meskipun telah ada regulasi seperti POJK No.Banyak penyelenggara pinjol ilegal beroperasi tanpa izin karena pengawasan belum efektif dan kesadaran hukum masyarakat masih rendah.Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih komprehensif, penegakan hukum yang tegas, edukasi publik, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas mekanisme pengawasan OJK terhadap fintech pinjaman online dalam mencegah munculnya aplikasi ilegal secara berulang, serta apakah model kolaborasi dengan Kominfo dan kepolisian cukup efisien dalam menangani perkembangan teknologi yang cepat. Kedua, perlu dikaji sejauh mana pemahaman hukum konsumen terhadap hak dan risiko pinjaman online, khususnya di kalangan masyarakat berpendidikan rendah atau usia produktif yang paling banyak menjadi korban, untuk merancang program edukasi hukum digital yang lebih tepat sasaran. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang kelayakan penerapan standar kontrak elektronik yang lebih ketat, termasuk pembatasan suku bunga maksimal dan larangan klausul merugikan, agar konsumen terlindungi tanpa menghambat inovasi fintech yang sehat. Penelitian-penelitian ini dapat membantu membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih responsif, adil, dan berkelanjutan di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

Read online
File size561.58 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test