UCYUCY

Fortiori Law JournalFortiori Law Journal

Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji tentang Praktik Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Kena Pajak di BAZNAS Kota Yogyakarta, yaitu bagaimana pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan apa hambatan serta penyelesaian pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kewajiban membayar zakat adalah merupakan bentuk tanggung jawab atas perintah agama (islam), dimana dalam mengeluarkan zakat ada batas kadar tertentu yang menjadikan harta tersebut harus di keluarkkan oleh umat islam, sementara pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan Pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pejabat di Kantor Pelayan Pajak Pratama (KPP) Kota Yogyakarta untuk menggali data dari bahan primer yang diperoleh di lapangan. Data sekunder dan tersier akan diambil dari buku-buku, Undang-Undang maupun peraturan lain yang berkaitan dan mendukung penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan Lembaga Amil Zakat yang diresmikan oleh Pemerintah. Dengan adanya ketentuan zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, maka BAZNAS Kota Yogyakarta membentuk UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang berada di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah muzakki dan penghimpunan jumlah dana zakat. Sedangkan dari penerimaan negara jumlah penerimaan pajak penghasilan mengalami peningkatan setiap tahun. Sehingga zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak berpengaruh mengurangi jumlah penerimaan negara.

Berdasarkan hasil dan pembahasan dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa.Undang- Undang Nomor 23 tahun 2011 pasal 22 menyatakan zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto mencakup zakat atas penghasilan.Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1 Jo Peraturan Mentri Keuangan No 90/PMK.03/2020 yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan Lembaga Amil Zakat yang diresmikan oleh Pemerintah.Dengan adanya ketentuan zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, maka BAZNAS Kota Yogyakarta membentuk UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang berada di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah muzakki dan penghimpunan jumlah dana zakat.Sedangkan dari penerimaan negara jumlah penerimaan pajak penghasilan mengalami peningkatan setiap tahun.Sehingga zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak berpengaruh mengurangi jumlah penerimaan negara.Faktor-faktor penghambat dalam penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah kesadaran membayar zakat masih rendah, masyarakat belum percaya akan lembaga zakat, Terbatasnya jumlah BAZNAS/LAZ yang dibentuk dan disahkan Pemerintah, keengganan masyarakat menyertakan BSZ (Bukti Setor Zakat) pada SPT tahunan, dan kurangnya sosialisasi zakat sebagai pengurang PPh Wajib pajak orang pribadi.Sedangkan penyelesaian dalam penerapan zakat sebagai pengurang PKP adalah Pemerintah harus mempertegas kepastian hukum ketentuan zakat sebagai pengurang PKP sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi, seharusnya zakat tidak hanya diposisikan sebagai pengurang PKP pada PPh, (namun dapat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung/terutang kredit pajak), seharusnya zakat yang tidak dibayarkan kepada BAZNAS/LAZ yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah dapat juga dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Pemerintah seharusnya melakukan penyederhanaan sistem pembuktian dalam pembayaran zakat sebagai PKP pada PPh, Perlunya sosialisasi yang membahas khusus materi tentang zakat yang dapat dijadikan pengurang PKP (penghasilan kena pajak) pada pajak penghasilan sewaktu penyuluhan SPT yang dilakukan oleh petugas pajak.

Berdasarkan hasil penelitian, berikut ini adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang implementasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di BAZNAS Kota Yogyakarta, untuk mengetahui efektivitas dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.. . 2. Melakukan studi komparatif antara sistem zakat dan pajak di negara-negara lain, terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, untuk memahami praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam mengintegrasikan kedua sistem tersebut.. . 3. Menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, termasuk dampak terhadap penerimaan negara, tingkat kemiskinan, dan distribusi kekayaan di masyarakat.

Read online
File size1.74 MB
Pages53
DMCAReport

Related /

ads-block-test