PERBANASPERBANAS

Management Research Studies JournalManagement Research Studies Journal

Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan implementasi insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipotong, termasuk perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan dampaknya pada sektor usaha yang terdampak Covid-19. Objek penelitian ini adalah sebuah perusahaan Jepang yang berlokasi di Jakarta. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan keuangan dan data terkait impor selama satu tahun, dari 1 Oktober 2019 hingga 30 September 2020. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan memilih untuk memanfaatkan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, di mana dalam prosesnya perusahaan telah mengikuti kebijakan yang berlaku, namun terjadi kesalahan teknis sehingga untuk satu periode pajak perusahaan tidak memperoleh insentif. Dampaknya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 mengalami status kurang bayar, namun berdasarkan indikator kepatuhan, perusahaan tetap dapat dikategorikan patuh meskipun dokumentasi dan disiplinnya masih belum memadai.

PT STI secara konsisten menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 2,5% dan memanfaatkan insentif yang tersedia, meskipun terjadi kesalahan teknis dalam pelampiran dokumen yang menyebabkan keterlambatan pemanfaatan insentif pada satu periode.Pelaporan realisasi insentif dilakukan tepat waktu meskipun sering mendekati batas akhir, dan secara umum PT STI dikategorikan sebagai wajib pajak yang patuh, kendati kurang disiplin dalam administrasi dokumen.Keputusan untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 terbukti tepat karena berhasil menghindari perusahaan dari potensi status kelebihan bayar pajak pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Penelitian selanjutnya bisa menggali lebih dalam dengan membandingkan bagaimana perubahan kebijakan insentif pajak yang sangat cepat selama pandemi, dari PMK 23 hingga PMK 110, memengaruhi beban administrasi dan strategi perencanaan pajak antara perusahaan besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Studi banding ini akan mengungkap apakah aturan yang berubah-ubah lebih menyulitkan salah satu pihak. Selain itu, menarik untuk meneliti dampak jangka panjang dari insentif yang lebih bersifat mencegah kelebihan bayar pajak ketimbang mendorong investasi riil, khususnya terhadap stabilitas penerimaan negara di masa depan. Terakhir, sebuah penelitian baru juga dapat fokus pada mengevaluasi efektivitas dan tantangan penggunaan sistem pelaporan online pajak, seperti DJP Online, dalam meminimalisir kesalahan administrasi wajib pajak saat mengakses insentif, dengan meninjau aspek kegunaan (usability) dari perspektif pengguna.

  1. #usaha mikro#usaha mikro
  2. #bayar pajak ketimbang#bayar pajak ketimbang
Read online
File size788.15 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1rO
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test