UCYUCY

Fortiori Law JournalFortiori Law Journal

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam putusan, BPSK dapat mengeluarkan tiga jenis putusan, yaitu putusan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Pertanyaannya adalah apakah sengketa perjanjian pembiayaan termasuk dalam sengketa perdata karena terjadinya wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban. Selanjutnya, mengapa putusan tersebut dibatalkan dan BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Sengketa yang terjadi antara PT. Toyota Astra Financial Service dengan Iqya Farizal bukan merupakan sengketa konsumen, melainkan sengketa wanprestasi karena adanya hubungan hutang piutang. Pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 481K/Pdt.Sus-Bpsk/2015 telah sesuai. Dampak pembatalan putusan BPSK sebagaimana pertimbangan hakim adalah tidak terciptanya kepastian hukum bagi PT. Toyota Astra Financial Service dan tidak terwujudnya asas kemanfaatan dan kepastian hukum bagi Iqya Farizal.

BPSK tidak berwenang menangani sengketa perjanjian pembiayaan karena tidak adanya persetujuan tertulis dari para pihak dan sifat perkaranya yang merupakan sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan sengketa konsumen.Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 481K/Pdt.Sus-Bpsk/2015 telah tepat karena kasus ini merupakan wanprestasi yang menjadi ranah pengadilan negeri, bukan kewenangan BPSK.Pembatalan putusan BPSK berdampak pada ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak, meskipun BPSK memiliki kekuatan hukum tetap apabila keputusannya disepakati.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana kriteria objektif dapat dirumuskan untuk membedakan secara jelas antara sengketa konsumen dan sengketa perdata berbasis perjanjian pembiayaan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara BPSK dan pengadilan. Kedua, perlu dikaji bagaimana mekanisme kesepakatan awal antara konsumen dan pelaku usaha dapat diintegrasikan dalam dokumen perjanjian pembiayaan, agar status sengketa dan lembaga penyelesaiannya dapat ditentukan sejak awal. Ketiga, perlu diteliti penerapan asas hukum apa saja yang paling dominan dalam putusan BPSK dibandingkan putusan pengadilan pada kasus serupa, untuk memahami perbedaan pendekatan hukum dan dampaknya terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam praktik penyelesaian sengketa secara efektif dan adil.

Read online
File size482.88 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test