UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Saat ini, kebutuhan modal atau modal kerja akan menarik peminjam ke layanan pinjaman online. Bahkan, minat menggunakan layanan pinjaman online sudah menyebar, menggunakan platform yang ada. Pinjaman online, juga dikenal sebagai fintech (financial technology), mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan layanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya melalui Internet. dan perjanjian tersebut dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam. Pinjaman online ini selalu menggunakan akad, dan akad tersebut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur pada intinya pada pasal 1313 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak dalam perjanjian pinjaman online melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar perjanjian dan tindakan ilegal lainnya, perselisihan terkait pinjaman online dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.

Terjadinya wanprestasi adalah pada saat salah satu pihak melanggar prestasibatau dilaksanakannya suatu prestasi namun tidak sesuai, atau terlambat dan berbeda dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya.Apabila peminjam dalam melaksanakan perjanjiannya tidak menjalankan prestasi, atau terlambat melaksanakan prestasi yang berupa pembayaran angsuran pinjaman, maka cukup bagi peminjam dikatakan secara hukum melakukan sebuah wanprestasi.Penyelesaian Sengketa dari Pinjaman Online Para pihak dapat diselesaikan dengan dua cara.Jika para pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihannya melalui litigasi, maka gugatan perdata diajukan ke pengadilan yang berwenang, namun jika para pihak memilih untuk menyelesaikan perselisihannya melalui non litigasi, para pihak dapat menjalankannya melalui mediasi, negosiasi, atau Arbitrase berdasarkan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1999 No.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru, seperti: . . 1. Bagaimana peran dan tanggung jawab lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) dalam menangani kasus wanprestasi dalam pinjaman online, dan apakah LAPS mampu memberikan solusi yang efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat?. . 2. Apakah ada perbedaan signifikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa antara pinjaman online dan pinjaman konvensional, dan apakah sistem online dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam menyelesaikan perselisihan?. . 3. Bagaimana dampak dari penggunaan teknologi informasi dalam pinjaman online terhadap perlindungan data pribadi peminjam, dan apakah ada langkah-langkah tambahan yang perlu diambil untuk menjamin keamanan data pribadi tersebut?.

  1. Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online | Ikatan Penulis... doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online Ikatan Penulis doi 10 15294 ipmhi v2i1 53736
  2. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna... ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/72108Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak Hak Pribadi Pengguna ojs unud ac index php ActaComitas article view 72108
Read online
File size294.56 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test