UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data skunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif adalah suatu proses mencermati data yang telah dikumpulkan secara kualitas dengan tidak mengunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Akibat Hukum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019). Terdakwa diberikan putusan bebas karena perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana korupsi sehingga putusan bebas tersebut dapat memberikan akibat bagi banyak pihak dari para pihak penegak hukum hingga kepada masyarakat umum.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada (studi putusan Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019) adalah terdakwa diberikan putusan bebas karena perbuatan terdakwa tidak merupakan tindak pidana korupsi sehingga putusan bebas tersebut dapat memberikan akibat bagi banyak pihak dari para pihak penegak hukum hingga kepada masyarakat umum.Dampak positif dari putusan bebas ialah memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan kepada terdakwa sebagai salah satu pemenuhan tujuan dari hukum, memberikan pemahaman kepada berbagai pihak terkait dengan putusan bebas.Sedangkan dampak negatifnya adalah akan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat apabila terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan bebas, korban tidak akan mendapatkan keadilan terhadap perbuatan terdakwa, dan sebagainya.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi di masa depan, dengan fokus pada analisis faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji bagaimana penanganan aset hasil korupsi dapat ditingkatkan setelah terdakwa dinyatakan bebas, termasuk mekanisme pemulihan aset yang lebih efektif dan transparan. Ketiga, penting untuk meneliti persepsi masyarakat terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus korupsi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Read online
File size397.86 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test