UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Kekuatan hukum perjanjian/kontrak yang dilakukan secara elektronik tidak dapat ditentukan dari bentuk kontraknya saja, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Seiring perkembangan teknologi, semua hal dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya yaitu melakukan transaksi perdagangan. Transaksi perdagangan modern saat ini dapat dilakukan antara penjualan dan pembelian tanpa harus bertemu hanya dengan menggunakan teknologi sebagai media. Kontrak elektronik (e-contract) merupakan salah satu bentuk baru dalam perjanjian jual beli maupun transaksi perdagangan lainnya. Adanya kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global. Kontrak Elektronik merupakan perwujudan dari Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan “Asas Kebebasan Berkontrak. Sehingga keabsahan kontrak elektronik harus dilihat secara jelas apakah sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Kekuatan hukum pembuatan kontrak elektronik harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHPerdata dan UU ITE termasuk itikad baik di dalam pelaksanaan isi kontrak elektronik.Setiap transaksi perdagangan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik harus menyediakan dan menyimpan Bukti Transaksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari penggunaan teknologi blockchain dalam kontrak elektronik, khususnya terkait dengan keamanan dan keabsahan data. Kedua, penelitian mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa daring (online dispute resolution) dalam kasus pelanggaran kontrak elektronik perlu dieksplorasi lebih dalam, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penyelesaian sengketa secara daring. Ketiga, penelitian mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi kontrak elektronik, terutama terkait dengan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, perlu dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan dapat membuat keputusan yang tepat. Pengembangan penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menyempurnakan regulasi dan praktik kontrak elektronik di Indonesia, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.

Read online
File size448.41 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test