UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berarti bahwa segala tindakan dan perbuatan harus sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang ini, penulis tertarik melakukan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertimbangan hakim dalam Putusan pemidanaan pengawasan terhadap anak yaitu pertimbangan secara yuridis yakni fakta-fakta hukum dalam persidangan, baik dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan. Sedangkan pertimbangan secara non yuridis, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Analisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Pengawasan Terhadap Anak dalam putusan nomor 09/Pid.baik secara yuridis maupun non yuridis yang pada akhirnya menentukan bahwa pidana pengawasan dengan syarat yakni syarat umum yaitu agar tidak melakukan tindak pidana selama jangka waktu 4 (empat) bulan dan syarat khusus yaitu agar anak wajib lapor diri kepada jaksa penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan untuk kepentingan pengawasan sebanyak 1 (satu) kali dalam dua minggu, selama jangka waktu 6 (enam) bulan, menurut penulis kurang tepat karena dalam putusan majelis hakim yang memuat penjatuhan hukum tidak memberi efek jera terhadap pelaku dan orang lain agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana mestinya mampu memberi efek jera.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang sistem peradilan pidana anak di Indonesia, termasuk proses pemidanaan dan pengawasan terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini dapat fokus pada efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam memberikan perlindungan dan pendidikan bagi anak pelaku tindak pidana, serta bagaimana sistem ini dapat ditingkatkan untuk mencapai tujuan rehabilitasi dan pencegahan tindak pidana di masa depan.. . 2. Melakukan studi komparatif antara sistem peradilan pidana anak di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem serupa. Penelitian ini dapat mengeksplorasi praktik-praktik terbaik di negara lain dan bagaimana sistem peradilan pidana anak di Indonesia dapat disesuaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam menangani anak pelaku tindak pidana.. . 3. Meneliti lebih dalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku anak pelaku tindak pidana, seperti lingkungan sosial, pendidikan, dan kondisi keluarga. Dengan memahami faktor-faktor ini, penelitian dapat mengusulkan strategi intervensi dan pencegahan yang lebih efektif untuk mengurangi tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Read online
File size430.79 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test