UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, perbankan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Bank sebagai pelaku usaha terikat perikatan dengan masyarakat selaku pengguna jasa perbankan, dimana dalam perikatan tersebut melahirkan kewajiban di masing-masing pihak. Penelitian ini membahas isu hukum terkait pertanggungjawaban bank atas dana nasabah yang disimpan dalam rekening bank, dengan pendekatan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bank memiliki tanggung jawab atas kehilangan dana nasabah yang disimpan pada rekening bank, dengan proses pembuktian adanya kelalaian pihak bank.

Bank bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah akibat tindak pidana, dengan memberikan ganti rugi setelah memastikan hilangnya dana bukan disebabkan kelalaian nasabah.Jika hilangnya dana disebabkan kelalaian nasabah, bank tidak wajib mengganti kerugian.Peristiwa tindak pidana di bidang perbankan yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah, pihak bank bertanggungjawab atas hilangnya dana dalam rekening nasabah dengan memberikan ganti kerugian.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi peraturan OJK dalam melindungi nasabah dari kejahatan perbankan berbasis teknologi, khususnya terkait dengan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, perlu diteliti mengenai optimalisasi peran lembaga penjamin simpanan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah, termasuk memperluas cakupan jaminan simpanan untuk mengantisipasi risiko-risiko baru dalam industri perbankan. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam perlindungan nasabah perbankan dan mengadaptasinya ke dalam sistem hukum Indonesia guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Read online
File size215.3 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test