JURNALMAHUPIKIJURNALMAHUPIKI

Jurnal Hukum Pidana dan KriminologiJurnal Hukum Pidana dan Kriminologi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan pertimbangan hakim pada perkara tindak pidana pencucian uang dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 588/Pid.B/2018/PN.Srg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 82 UU Transfer Dana terhadap terdakwa sudah tepat berdasarkan fakta di persidangan. Namun, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana Pasal 5 ayat (1) UU TPPU tidak tepat berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hakim menjatuhkan Pasal 3 UU TPPU.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 588/Pid.Srg svojimilena tepat berdasarkan faktapun fakta persidangan.Namun, pertimbangan hakim dalam menentukan terdakwa sebagai pelaku pasif pencucian uang lebih tepat apabila dihukum berdasarkan Pasal 3 UU TPPU, karena terdakwa sebenarnya berperan aktif dalam tindak pidana.

Berdasarkan latar belakang, metode, dan hasil penelitian ini, dapat dirumuskan beberapa arah penelitian lanjutan. Pertama, bisa diteliti lebih lanjut bagaimana efektivitas sistem keamanan dalam pemantauan transaksi perbankan yang berpotensi mencurigakan, khususnya dalam mencegah pemindahan dana hasil kejahatan. Penelitian selanjutnya juga bisa mengkaji lebih dalam bagaimana perbedaan pendekatan hukum oleh hakim dalam memutus perkara pencucian uang di berbagai pengadilan, apakah ada kesenjangan dalam penerapan hukum dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut. Terakhir, juga perlu dilakukan kajian tentang dampak sosial dan ekonomi dari tindak pidana pencucian uang terhadap masyarakat, serta strategi yangkong dapat dilakukan pemerintah untuk mengurangi dan mencegah tindak pidana ini.

Read online
File size422.73 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test