IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Berdasarkan analisa terhadap putusan-putusan Pengadilan Pajak tahun 2018 dalam sengketa nilai pabean, pertimbangan hakim dalam putusan-putusan yang mengalahkan DJBC sebagian besar disebabkan pemohon banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi di persidangan berdasarkan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi seperti Sales Contract, Purchase Order, bukti pembayaran, dan pembukuan. Namun apabila terdapat bukti-bukti yang tidak lengkap atau terdapat nilai yang berbeda kemungkinan besar permohonan banding ditolak. Dalam rangka menggali bagaimana pembuktian nilai pabean dari aspek normatif dan empiris maka disusun penelitian atas aspek hukum pembuktian nilai pabean berdasarkan ketentuan WTO Agreement on Implementation of Article VII of GATT. Analisis normatif dalam penelitian ini membatasi aspek hukum pembuktian sebagai dasar penetapan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak. Penelitian yuridis normatif terkait hukum pembuktian menghasilkan kesimpulan bahwa ketentuan pembalikan beban pembuktian tercantum dalam WTO Valuation Agreement yaitu pada pasal 17 dan WTO Ministerial Decision 6.1 yang telah diratifikasi dengan UU No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan WTO. Selain itu, Komite Teknis Penilaian Bea Cukai Organisasi Bea Cukai Dunia telah menerbitkan Studi Kasus 13.1: Penerapan Keputusan 6.1 dari Komite Penilaian Bea Cukai.

Ketentuan pembuktian nilai pabean dalam UU Kepabeanan dan WTO mengatur perpindahan beban bukti kepada importir, dengan dasar pada Pasal 84 UU Kepabeanan serta Pasal 17 dan Keputusan Menteri 6.1 WTO yang telah diadopsi dalam UU No.04/2018 memperjelas mekanisme pembalikan beban pembuktian, memungkinkan pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan data alternatif bila importir tidak menyediakan dokumen lengkap.Peninjauan dan penyelarasan regulasi teknis nasional dengan WTO Valuation Agreement serta penerapan audit pasca‑clearance diharapkan dapat menurunkan tingkat kekalahan DJBC di Pengadilan Pajak.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas model audit pasca‑clearance dalam mengurangi sengketa penetapan nilai pabean di Indonesia, dengan menilai dampak prosedur audit terhadap tingkat kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak serta biaya administrasi yang terlibat. Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi pengaruh digitalisasi dokumen impor terhadap pergeseran beban pembuktian sesuai WTO Valuation Agreement, khususnya bagaimana penggunaan sistem elektronik dapat meningkatkan kelengkapan bukti dan mempercepat proses verifikasi nilai pabean. Terakhir, studi komparatif mengenai praktik penilaian nilai pabean dan mekanisme pembuktian di negara‑negara berkembang lainnya dapat memberikan insight bagi perbaikan kerangka hukum Indonesia, dengan mengidentifikasi kebijakan terbaik yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penetapan nilai pabean.

Read online
File size611.57 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test