STAIDDIMAKASSARSTAIDDIMAKASSAR

Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi IslamAl-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi antara hukum perdata dan hukum Islam dalam perspektif sosiologi hukum di Indonesia serta menjelaskan implikasinya terhadap efektivitas penerapan hukum dalam masyarakat. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman konseptual dan praktis mengenai relasi kedua sistem hukum tersebut sebagai dasar pengembangan hukum nasional yang lebih responsif terhadap realitas sosial. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-sosiologis dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta artikel jurnal nasional yang relevan dalam tujuh tahun terakhir. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai, budaya, dan kesadaran hukum masyarakat.

Penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia tidak berdiri terpisah, melainkan saling berkelindan dalam praktik sosial, di mana hukum perdata berfungsi sebagai kerangka formal sementara hukum Islam memberikan legitimasi sosial dan moral.Interaksi keduanya terjadi melalui mekanisme harmonisasi dan negosiasi norma, bukan sekadar konflik, sehingga masyarakat memilih norma yang dianggap lebih adil secara substantif.Pendekatan sosiologi hukum berhasil mengungkap kesenjangan antara hukum ideal dan realitas sosial, menegaskan pentingnya integrasi keduanya untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan sistem hukum nasional.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana platform mediasi digital memengaruhi penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam penyelesaian sengketa perdata, dengan menguji apakah teknologi tersebut mempercepat harmonisasi norma atau menimbulkan tantangan baru bagi legitimasi sosial. Selain itu, diperlukan analisis komparatif mengenai variasi regional dalam adopsi praktik hukum hibrida antara pengadilan perdata dan lembaga keagamaan di berbagai provinsi Indonesia, untuk mengidentifikasi faktor-faktor budaya, edukasi, dan kebijakan yang memengaruhi tingkat integrasi kedua sistem. Selanjutnya, sebuah studi longitudinal dapat meneliti dampak kurikulum pendidikan hukum yang memasukkan perspektif sosiologi hukum terhadap sikap dan kompetensi lulusan hukum dalam menanggapi pluralisme hukum, sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan pada program studi hukum nasional. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang dinamika interaksi hukum perdata dan hukum Islam serta mendukung pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.

Read online
File size287.72 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test