UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Perjodohan adalah upaya untuk melakukan atau menyatukan kedua anak manusia dengan salah satu pihak dengan adanya unsur suatu pemaksaan. Dan menurut beberapa ahli ulama mengatakan bahwa, perjodohan ialah suatu pernikahan atau perkawinan yang dilaksanakan bukan atas kemauan sendiri dan juga terdapat unsur desakan atau tekanaan dari pihak orang tua ataupun pihak yang hendak menjodohkan.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1523/Pdt.Sby, berdasarkan atas P-1 hingga P-4 serta pasal 165 HIR dan pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, sering terjadi percekcokan dikarenakan perjodohan, perselingkuhan, dan tidak diberi nafkah selama 3 tahun dan pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 3 serta Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek.Dalam maqasid syariah memandang bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1523/Pdt.Sby, sudah sesuai dengan tujuan ditetapkannya maqasid syariah dalam hal menjaga 5 hal, yaitu.Menjaga Agama, Menjaga Jiwa, Menjaga Akal, Menjaga Keturunan, Menjaga Harta.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian tentang dampak perjodohan terhadap kehidupan pernikahan dan keluarga, dengan fokus pada aspek psikologis dan sosial. Kedua, studi komparatif tentang perjodohan di berbagai budaya dan agama, untuk memahami perbedaan dan kesamaan praktik ini di berbagai konteks. Ketiga, penelitian tentang peran dan tanggung jawab orang tua dalam pernikahan anak-anak mereka, dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan etika.

Read online
File size415.69 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test