YAYASANBHZYAYASANBHZ
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanSejarah mahar sejak Nabi Syuaib memberikan kesempatan untuk pekerja selama delapan sampai sepuluh tahun. Proses mahar sejak peminangan, boleh tidak ditentukan namun secara tersirat pasti ada mahar jika sudah ada ijab qobul, boleh juga ditentukan sebelum akad nikah. Besaran mahar sesuai dengan kemampuan calon suami. Dasar hukumnya bersumber dari Alquran dan hadis. Mahar adalah syarat nikah bukan rukun nikah. Syarat suatu ibadah dilakukan sebelum mengamalkan rukun nikah. Jika syarat sudah selesai masalahnya, tinggal pemberiannya sesudah awal senggama suami dan isteri. Jika disebutkan jumlah mahar terjadi bangga diri jika besar jumlahnya. Jika sedikit terjadi rasa hina diri terutama isteri dan keluarganya dan pihak suami. Seolah-olah kaya membeli barang berharga jika disebut harganya. Menyebutkan pemberian salah, bahkan sampai menyakitikan perasan tentu semakin salah. Menyebutkan mahar atau sedekah menggambarkan sedekah riya, tidak beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Mahar dibayar suami setelah menggauli awal pertama.
Sejarah mahar sejak Nabi Syuaib memberikan kesempatan untuk pekerja selama 8 sampai tahun.Proses mahar sejak peminangan, boleh tidak ditentukan namun secara tersirat pasti ada mahar jika sudah ada ijab qobul, boleh juga ditentukan sebelum akad nikah.Besaran mahar sesuai dengan kemampuan calon suami, Dasar hukumnya bersumber dari Alquran dan hadis.Mahar adalah syarat nikah bukan rukun nikah.Syarat suatu ibadah dilakukan sebelum mengamalkan rukun nikah.Jika syarat sudah selesai masalahnya, tinggal pemberiannya sesudah awal senggama suami dan isteri.Jika disebutkan jumlah mahar terjadi bangga diri jika besar jumlahnya.Jika sedikit terjadi rasa hina diri terutama isteri dan keluarganya dan pihak suami.Seolah-olah kaya membeli barang berharga jika disebut harganya.Menyebutkan pemberian salah, bahkan sampai menyakitikan perasan tentu semakin salah.
Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak sosial ekonomi dari pemberian mahar yang tinggi terhadap perempuan dan keluarga, terutama di daerah-daerah dengan tradisi mahar yang kuat. Hal ini penting untuk memahami apakah praktik mahar yang berlebihan justru membebani perempuan dan memperburuk kesenjangan gender. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk menguji hubungan antara besaran mahar dengan tingkat kebahagiaan pernikahan dan kepuasan pasangan. Dengan menggunakan data statistik, peneliti dapat mengidentifikasi apakah ada korelasi antara mahar yang tinggi dengan konflik rumah tangga atau perceraian. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali perspektif ulama dan tokoh masyarakat mengenai batasan yang wajar dalam pemberian mahar, serta bagaimana praktik mahar dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada perempuan, serta memperkuat fondasi pernikahan yang harmonis dan berkelanjutan.
- Tradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar Perkawinan di Gampong Mamplam Aceh Utara | Jurnal Ilmu... doi.org/10.29103/jspm.v3i1.6224Tradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar Perkawinan di Gampong Mamplam Aceh Utara Jurnal Ilmu doi 10 29103 jspm v3i1 6224
- MAQOSHID AL SYARI’AH DALAM HUKUM MAHAR PERKAWINAN | ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan... doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.197MAQOSHID AL SYARIAoAH DALAM HUKUM MAHAR PERKAWINAN ALADALAH Jurnal Politik Sosial Hukum dan doi 10 59246 aladalah v1i2 197
| File size | 159.79 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
TSBTSB Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan kerangka analisis pragmatic teori Searle, data dikumpulkan melalui observasiMetode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan kerangka analisis pragmatic teori Searle, data dikumpulkan melalui observasi
ABHINAYAABHINAYA Mahar dalam Islam tidak hanya merupakan persyaratan dalam pernikahan, tetapi juga memiliki makna mendalam dalam aspek hukum, sosial, dan filosofis. SecaraMahar dalam Islam tidak hanya merupakan persyaratan dalam pernikahan, tetapi juga memiliki makna mendalam dalam aspek hukum, sosial, dan filosofis. Secara
YAYASANBHZYAYASANBHZ Adapun persyaratan yang harus terpenuhi agar dapat melangsungkan perkawinan pada usia tersebut adalah sebagai berikut. Harus didasarkan atas persetujuanAdapun persyaratan yang harus terpenuhi agar dapat melangsungkan perkawinan pada usia tersebut adalah sebagai berikut. Harus didasarkan atas persetujuan
PELITABANGSAPELITABANGSA Pemberian grasi oleh Presiden di dasarkan pada rasa kemanusiaan dan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain maupun lembaga negara lain. Walaupun pemberianPemberian grasi oleh Presiden di dasarkan pada rasa kemanusiaan dan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain maupun lembaga negara lain. Walaupun pemberian
STKIPPGRI LUBUKLINGGAUSTKIPPGRI LUBUKLINGGAU (a) kedua pengantin melepaskan masa remaja dalam arti kebebasan bergaul di antara bujang-dere (muda-mudi). Setelah menikah mereka harus sadar bahwa mereka(a) kedua pengantin melepaskan masa remaja dalam arti kebebasan bergaul di antara bujang-dere (muda-mudi). Setelah menikah mereka harus sadar bahwa mereka
STKIPPGRI LUBUKLINGGAUSTKIPPGRI LUBUKLINGGAU Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Adapun metode yang digunakanPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Adapun metode yang digunakan
UNTAG SMDUNTAG SMD Semakin tingginya angka pernikahan di Kota Samarinda, tentu berbanding lurus dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan wadah yang berhubungan dengan masalahSemakin tingginya angka pernikahan di Kota Samarinda, tentu berbanding lurus dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan wadah yang berhubungan dengan masalah
UAIUAI Analisis wacana kritis model Van Dijk mengungkap dinamika argumen tim pro Yaman yang menyoroti kegagalan Arab Spring dalam bidang politik, sosial, danAnalisis wacana kritis model Van Dijk mengungkap dinamika argumen tim pro Yaman yang menyoroti kegagalan Arab Spring dalam bidang politik, sosial, dan
Useful /
YAYASANBHZYAYASANBHZ Implementasi dan penerapan Pasal 4 ayat 2 (poin b dan point c) UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu faktornya. 1 Tahun 1974 TentangImplementasi dan penerapan Pasal 4 ayat 2 (poin b dan point c) UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu faktornya. 1 Tahun 1974 Tentang
YAYASANBHZYAYASANBHZ Kemudian penambahan posisi dewan pengawas yang ditetapkan pada Pasal 37A, membuat dewan pengawas kekuasaanya lebih dominan. Pasal 40, yang membatasi KPKKemudian penambahan posisi dewan pengawas yang ditetapkan pada Pasal 37A, membuat dewan pengawas kekuasaanya lebih dominan. Pasal 40, yang membatasi KPK
UMLAUMLA Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kegagalan mengontrol kadar glikemik darah pada pasien diabetes mellitus adalah ketidakpatuhan pasien dalamSalah satu faktor yang berkontribusi terhadap kegagalan mengontrol kadar glikemik darah pada pasien diabetes mellitus adalah ketidakpatuhan pasien dalam
UMLAUMLA Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan asuhan keperawatan pada ibu postpartum sectio caesarea dengan penerapan terapi foot massage untuk mengurangiPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan asuhan keperawatan pada ibu postpartum sectio caesarea dengan penerapan terapi foot massage untuk mengurangi