YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Sejarah mahar sejak Nabi Syuaib memberikan kesempatan untuk pekerja selama delapan sampai sepuluh tahun. Proses mahar sejak peminangan, boleh tidak ditentukan namun secara tersirat pasti ada mahar jika sudah ada ijab qobul, boleh juga ditentukan sebelum akad nikah. Besaran mahar sesuai dengan kemampuan calon suami. Dasar hukumnya bersumber dari Alquran dan hadis. Mahar adalah syarat nikah bukan rukun nikah. Syarat suatu ibadah dilakukan sebelum mengamalkan rukun nikah. Jika syarat sudah selesai masalahnya, tinggal pemberiannya sesudah awal senggama suami dan isteri. Jika disebutkan jumlah mahar terjadi bangga diri jika besar jumlahnya. Jika sedikit terjadi rasa hina diri terutama isteri dan keluarganya dan pihak suami. Seolah-olah kaya membeli barang berharga jika disebut harganya. Menyebutkan pemberian salah, bahkan sampai menyakitikan perasan tentu semakin salah. Menyebutkan mahar atau sedekah menggambarkan sedekah riya, tidak beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Mahar dibayar suami setelah menggauli awal pertama.

Sejarah mahar sejak Nabi Syuaib memberikan kesempatan untuk pekerja selama 8 sampai tahun.Proses mahar sejak peminangan, boleh tidak ditentukan namun secara tersirat pasti ada mahar jika sudah ada ijab qobul, boleh juga ditentukan sebelum akad nikah.Besaran mahar sesuai dengan kemampuan calon suami, Dasar hukumnya bersumber dari Alquran dan hadis.Mahar adalah syarat nikah bukan rukun nikah.Syarat suatu ibadah dilakukan sebelum mengamalkan rukun nikah.Jika syarat sudah selesai masalahnya, tinggal pemberiannya sesudah awal senggama suami dan isteri.Jika disebutkan jumlah mahar terjadi bangga diri jika besar jumlahnya.Jika sedikit terjadi rasa hina diri terutama isteri dan keluarganya dan pihak suami.Seolah-olah kaya membeli barang berharga jika disebut harganya.Menyebutkan pemberian salah, bahkan sampai menyakitikan perasan tentu semakin salah.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak sosial ekonomi dari pemberian mahar yang tinggi terhadap perempuan dan keluarga, terutama di daerah-daerah dengan tradisi mahar yang kuat. Hal ini penting untuk memahami apakah praktik mahar yang berlebihan justru membebani perempuan dan memperburuk kesenjangan gender. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk menguji hubungan antara besaran mahar dengan tingkat kebahagiaan pernikahan dan kepuasan pasangan. Dengan menggunakan data statistik, peneliti dapat mengidentifikasi apakah ada korelasi antara mahar yang tinggi dengan konflik rumah tangga atau perceraian. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali perspektif ulama dan tokoh masyarakat mengenai batasan yang wajar dalam pemberian mahar, serta bagaimana praktik mahar dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada perempuan, serta memperkuat fondasi pernikahan yang harmonis dan berkelanjutan.

  1. Tradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar Perkawinan di Gampong Mamplam Aceh Utara | Jurnal Ilmu... doi.org/10.29103/jspm.v3i1.6224Tradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar Perkawinan di Gampong Mamplam Aceh Utara Jurnal Ilmu doi 10 29103 jspm v3i1 6224
  2. MAQOSHID AL SYARI’AH DALAM HUKUM MAHAR PERKAWINAN | ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan... doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.197MAQOSHID AL SYARIAoAH DALAM HUKUM MAHAR PERKAWINAN ALADALAH Jurnal Politik Sosial Hukum dan doi 10 59246 aladalah v1i2 197
Read online
File size159.79 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test