STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai entitas yang berhubungan dengan akuntabilitas sosial (social accountability); advokasi sosial (social advokations) pemerintah daerah (local state) dalam memberikan jaminan sosial (social assurance) dan perlindungan hukum (legal protection) terhadap komoditas sosial ekonomi (social economic commodities) dalam mencapai kemandirian; keadilan; pemerataan; kemakmuran; dan kesejahteraan sosial (social welfare) dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi serta kearifan lokal (lokal wesdom) masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur. Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai telaah normatif empiris terhadap Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur (5/2013) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) memuat 2 (dua) kajian penting yaitu, Konsepsional Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan penentuan lokasi; pemindahan lokasi; penertiban; serta tujuan penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur; 2) Model Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan fasilitasi dalam rangka peningkatan kapasitas, serta pemberian akses kerjasama bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai entitas yang berhubungan dengan akuntabilitas sosial (social accountability).advokasi sosial (social advokations) pemerintah daerah (local state) dalam memberikan jaminan sosial (social assurance) dan perlindungan hukum (legal protection) terhadap komoditas sosial ekonomi (social economic commodities) dalam mencapai kemandirian.dan kesejahteraan sosial (social welfare) dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aspirasi serta kearifan lokal (lokal wesdom) masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur.Responsivitas kebijakan penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai model perlindungan hukum perspektif sosiologi sebagai telaah normatif empiris terhadap Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sampang (5/2013) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) terfokuskan pada 2 (dua) kajian penting yaitu, Pertama, Konsepsional Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan penentuan lokasi.serta tujuan penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam wilayah hukum pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur.Kedua, Model Pemberdayaan yang dilakukan pemerintah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam konteks ini berhubungan dengan proses fasilitasi dalam peningkatan kapasitas, serta model fasilitasi dalam pemberian akses kerjasama bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam wilayah hukum pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji responsivitas penataan pemberdayaan pedagang kaki lima di daerah lain untuk membandingkan kebijakan dan efektivitasnya. Selain itu, studi tentang penggunaan teknologi digital dalam memfasilitasi akses pasar dan pelatihan bagi pedagang kaki lima bisa menjadi arah baru. Terakhir, penelitian tentang dampak jangka panjang dari regulasi daerah terhadap kesejahteraan pedagang kaki lima dan lingkungan sekitarnya juga layak dieksplorasi untuk memastikan kebijakan berkelanjutan.

Read online
File size411 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test